HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK
HUKUM DAN KEBIJAKAN
PUBLIK
A.
Posisi Kasus
Hukum dan kebijakan publik
.
B. Permasalahan
1. Apakah Presiden berwenang mengganti Kepala Lembaga Kantor
Berita Nasional “ANTARA”?, jelaskan sumber kewenangannya!
2. Apakah Keppres No. 71/M Tahun 2000 dikategorikan sebagai
Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking)?, jelaskan!
3. Apakah Keppres tersebut merupakan peraturan
perundang-undangan atau peraturan kebijaksanaan atau kebijakan?, jelaskan!
4. Menurut pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004
Tentang PTUN, jelaskan alasan gugatan dan tuntutan yang dapat diajukan oleh
Parni Hardi!
C. Pembahasan
1. Apakah Presiden berwenang mengganti Kepala Lembaga Kantor
Berita Nasional “ANTARA”?, jelaskan sumber kewenangannya!
Kepres No. 71/M/tahun
2000, yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid, bertentangan dengan perundang-undangan, karena LKBN "ANTARA"
status hukumnya sampai saat ini
masih berbentuk badan hukum Yayasan Swasta, sebagaimana Akte Notaris No. 52 tanggal 20 Mei 1953;
dan Undang-Undang No. 53 tahun 1999 tentang Pers, tertanggal 23 September 1999, yang antara lain mengatur:
Pasal 1 ayat (2):
Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan
media cetak, media elektronik dan kantor berita,
serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan dan menyalurkan
informasi.
Pasal 9 ayat (2): Setiap
perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 19 ayat (2):
Perusahaan Pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuikan diri
dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
Dengan demikian LKBN
ANTARA haruslah berbentuk badan hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata jo. KUH
Dagang jo. Undang-Undang No. 1 tahun 1995 jo. Peraturan Perundangan lainnya. Oleh karena itu Presiden Abdurrahman Wahid tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan
Keppres tersebut. Oleh karena itu, Presiden Abdurrahman Wahid yang telah
menerbitkan Keppres No. 71/M/Tahun 2000 tersebut telah melanggar Undang-Undang.
Sumber kewenangan Presiden:
a.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
c.
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU menjadi UU.
g.
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
h.
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan
persetujuan DPR
i.
Menyatakan keadaan bahaya.
j.
Mengangkat duta dan konsul. Dalam
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
k.
Menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
n.
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
lainnya yang diatur dengan Undang-Undang
o.
Meresmikan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah
q.
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang
diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
r.
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi
Yudisial dengan persetujuan DPR.
2. Apakah Keppres No. 71/M Tahun 2000 dikategorikan sebagai
Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking)?, jelaskan!
Ya, Keppres
No.71/M Tahun 2000 dikategorikan sebagai
Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking), karena seperti yang dikatakan
oleh Bagir Manan sebagaimana yang dikutip oleh Sukamto Satoto, Terdapat dua
bentuk keputusan yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu:
(a) Keputusan yang bersumber dari kewenangan yang melekat untuk
menjalankan pemerintahan negara secara umum maupun khusus, dan kewenangan yang
bersifat prerogratif, di antaranya memberi tanda jasa dan lain-lain, (b)
keputusan yang bersifat delegasi untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR,
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.[1]
Philipus M
Hadjon,et.al. mengemukakan dalam praktik ada dua macam keputusan Presiden, pertama yang
materi muatannya masih bersifat umum. Kedua, Keputusan Presiden yang bersifat
konkret-individual. Dengan demikian,
dari segi materi muatan Keputusan
Presiden dapat dibedakan menjadi Keputusan Presiden yang bersifat mengatur (regeling) dan Keputusan Presiden yang bersifat Ketetapan atau penetapan (beschikking).
Misalnya, Keputusan Presiden tentang
pengangkatan seseorang pada jabatan tertentu. Keputusan Presiden yang
bersifat pengendalian seperti Bapedal dan lainnya semacamnya[2].
Aturan hukum
tingkat Keputusan Presiden (Keppres). Keputusan Presiden yang bersifat mengatur adalah untuk menjalankan
fungsi dan tugas Presiden dalam pelaksanaan administrasi negara dan adminitrasi
pemerintah (pasal 3 ayat (6) Ketetapan MPR No.III/MPR/2000). Dari sekian
banyaknya Keputusan Presiden yang mengatur tentang penyelenggaraan administrasi
negara dan administrasi pemerintahan, ternyata hanya terdapat dua Keputusan Presiden yang berkaitan
langsung dengan aturan hukum di bidang
administrasi kepegawaian. Kedua
Keputusan Presiden tersebut adalah:
1) Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1996 Tentang Pendidikan
dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negari Sipil. Keputusan Presiden yang
mengatur tentang latihan pra jabatan pada awal pembentukannya diatur melalui
Keputusan Presiden No. 30 Tahun 1981 bertujuan untuk melengkapi sebagai aturan
hukum tentang pendidikan dan latihan
kepegawaian sesuai ketentuan Pasal 31
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Calon Pegawai
Negeri Sipil yang masih berhak atas 80% penghasilannya sesuai pangkatnya dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
penuh setelah menjalani masa percobaan minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun. Bagi mereka
yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil penuh diisyaratkan mengikuti dan
telah lulus Latihan Pra Jabatan . Latihan Pra Jabatan terdiri atas
pelatihan yang bersifat umum dan pelatihan yang bersifat khusus . Pelatihan
yang bersifat umum wajib diikuti oleh semua Calon Pegawai Negeri Sipil tertentu
untuk melaksanakan tugasnya yang memerlukan pengetahuan dan atau keterampilan
khusus.
Keputusan Presiden ini meskipun tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, tetapi subtansi
pokoknya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah
tersebut, sehingga secara subtansial Keputusan Presiden No.5 Tahun 1996
tidak perlu dilaksanakan.
2) Keputusan Presiden No.159 Tahun 2000 Tentang Pedoman
Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Untuk melaksanakan aturan hukum bidang administrasi Kepegawaian
daerah, dibentuk sebuah lembaga
teknis daerah, yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Propinsi maupun di Kabupaten/ Kota. Badan ini merupakan perangkat daerah otonom yang
membantu Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah di bidang
kepegawaian sebenarnya sudah dapat diantisipasi setelah penyerahan urusan
kepada daerah, namun kenyataannya tidak semua daerah siap menerima otonomi
bidang kepegawaian tersebut dengan segera membentuk lembaga teknis daerah yang berbentuk Badan Kepegawaian Daerah. Untuk membantu pembentukan Badan Kepegawaian
Daerah, Presiden menetapkan Keputusan Presiden No. 159 Tahun 2000 tentang
Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Keputusan Presiden tersebut terdiri atas 8 pasal. Pasal1 mengatur
tentang pengertian yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian daerah.
Pasal2 sampai 5 mengatur tentang kedudukan, tugas atau fungsi, dan struktur
organisasi Badan Kepegawaian Daerah. Pasal 6 mengatur tentang hubungan
kelembagaan antara Badan Kepegawaian Daerah dengan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal7 mengatur tentang peraturan peralihan, bahwa sebelum membentuk Badan
Kepegawaian Daerah, maka administrasi kepegawaian dilaksanakan oleh unit
kepegawaian derah dan pasal 8 mengatur tentang tanggal berlakunya.[3]
3. Apakah Keppres tersebut merupakan peraturan
perundang-undangan atau peraturan kebijaksanaan atau kebijakan?, jelaskan!
Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan lahir dari pada
diskresi tidak murni dalam hal ini terikat oleh peraturan (Rechstaat) dan kebijaksanaan lahir dari pada diskresi murni dalam
hal ini bebas dari peraturan (Rule of Law). Artinya Keppres ini adalah
kebijaksanaan karena kewenangan presiden untuk mengeluarkan Keppres tersebut
tidak bersumber dari peraturan untuk mengeluarkan Keppres tersebut.
4. Menurut pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004
Tentang PTUN, jelaskan alasan gugatan dan tuntutan yang dapat diajukan oleh
Parni Hardi!
Pasal 53 ayat (2) Alasan-alasan yang dapat digunakan
dalam gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu
bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
D. Kesimpulan
Kepres No. 71/M/tahun
2000, yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid, bertentangan dengan perundang-undangan, karena LKBN "ANTARA"
status hukumnya sampai saat ini
masih berbentuk badan hukum Yayasan Swasta, sebagaimana Akte Notaris No. 52 tanggal 20 Mei 1953;
dan Undang-Undang No. 53 tahun 1999 tentang Pers, tertanggal 23 September 1999, yang antara lain mengatur:
Pasal 1 ayat (2):
Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan
media cetak, media elektronik dan kantor berita,
serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan dan menyalurkan
informasi.
Pasal 9 ayat (2): Setiap
perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 19 ayat (2):
Perusahaan Pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuikan diri
dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
Dengan demikian LKBN
ANTARA haruslah berbentuk badan hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata jo. KUH
Dagang jo. Undang-Undang No. 1 tahun 1995 jo. Peraturan Perundangan lainnya. Oleh karena itu Presiden Abdurrahman Wahid tidak ada
kewenangan untuk mengeluarkan Keppres tersebut. Oleh karena itu, Presiden Abdurrahman Wahid
yang telah menerbitkan Keppres No. 71/M/Tahun 2000 tersebut telah melanggar Undang-Undang.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda