Rabu, 28 Mei 2014

HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK


HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK

A.  Posisi Kasus
Hukum dan kebijakan publik
.

B.  Permasalahan
1.    Apakah Presiden berwenang mengganti Kepala Lembaga Kantor Berita Nasional “ANTARA”?, jelaskan sumber kewenangannya!
2.    Apakah Keppres No. 71/M Tahun 2000 dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking)?, jelaskan!
3.    Apakah Keppres tersebut merupakan peraturan perundang-undangan atau peraturan kebijaksanaan atau kebijakan?, jelaskan!
4.    Menurut pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang PTUN, jelaskan alasan gugatan dan tuntutan yang dapat diajukan oleh Parni Hardi!
C.  Pembahasan
1.    Apakah Presiden berwenang mengganti Kepala Lembaga Kantor Berita Nasional “ANTARA”?, jelaskan sumber kewenangannya!
Kepres No. 71/M/tahun 2000, yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid, bertentangan dengan perundang-undangan, karena LKBN "ANTARA" status hukumnya sampai saat ini masih berbentuk badan hukum Yayasan Swasta, sebagaimana  Akte Notaris No. 52 tanggal 20 Mei 1953; dan Undang-Undang No. 53 tahun 1999 tentang Pers, tertanggal 23 September 1999, yang antara lain mengatur:
Pasal 1 ayat (2): Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan dan menyalurkan informasi.
Pasal 9 ayat (2): Setiap perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 19 ayat (2): Perusahaan Pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
Dengan demikian LKBN ANTARA haruslah berbentuk badan hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata jo. KUH Dagang jo. Undang-Undang No. 1 tahun 1995 jo. Peraturan Perundangan lainnya. Oleh karena itu Presiden Abdurrahman Wahid tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan Keppres tersebut.   Oleh karena itu,   Presiden Abdurrahman Wahid yang telah menerbitkan Keppres No. 71/M/Tahun 2000 tersebut telah melanggar Undang-Undang.
Sumber kewenangan Presiden:
a.       Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b.      Memegang kekuasaan yang tertinggi atas  Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
c.       Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
d.      Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
e.       Menetapkan Peraturan Pemerintah
f.       Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
g.      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
h.      Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
i.        Menyatakan  keadaan  bahaya.
j.        Mengangkat duta dan konsul.  Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
k.      Menerima penempatan  duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
l.        Memberi grasi,  rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
m.    Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
n.      Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan Undang-Undang
o.      Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
p.      Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
q.      Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
r.        Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
2.    Apakah Keppres No. 71/M Tahun 2000 dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking)?, jelaskan!
Ya, Keppres No.71/M Tahun 2000 dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking), karena seperti yang dikatakan oleh Bagir Manan sebagaimana yang dikutip oleh Sukamto Satoto, Terdapat dua bentuk keputusan yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu:
(a) Keputusan  yang  bersumber dari kewenangan yang melekat untuk menjalankan pemerintahan negara secara umum maupun khusus, dan kewenangan yang bersifat prerogratif, di antaranya memberi tanda jasa dan lain-lain, (b) keputusan yang bersifat delegasi untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.[1]
Philipus M Hadjon,et.al. mengemukakan dalam praktik ada dua macam keputusan Presiden,  pertama yang  materi muatannya masih bersifat umum. Kedua,  Keputusan Presiden yang bersifat konkret-individual.  Dengan demikian, dari  segi materi muatan Keputusan Presiden  dapat dibedakan  menjadi Keputusan Presiden yang  bersifat mengatur (regeling) dan  Keputusan Presiden yang bersifat  Ketetapan atau penetapan (beschikking). Misalnya, Keputusan Presiden tentang  pengangkatan seseorang pada jabatan tertentu. Keputusan Presiden yang bersifat pengendalian seperti Bapedal dan lainnya semacamnya[2]. 

Aturan hukum tingkat Keputusan Presiden (Keppres). Keputusan Presiden yang  bersifat mengatur adalah untuk menjalankan fungsi dan tugas Presiden dalam pelaksanaan administrasi negara dan adminitrasi pemerintah (pasal 3 ayat (6) Ketetapan MPR No.III/MPR/2000). Dari sekian banyaknya Keputusan Presiden yang mengatur tentang penyelenggaraan administrasi negara dan administrasi pemerintahan, ternyata hanya terdapat  dua Keputusan Presiden yang berkaitan langsung dengan  aturan hukum di bidang administrasi  kepegawaian. Kedua Keputusan Presiden tersebut adalah:
1)      Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1996 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negari Sipil. Keputusan Presiden yang mengatur tentang latihan pra jabatan pada awal pembentukannya diatur melalui Keputusan Presiden No. 30 Tahun 1981 bertujuan untuk melengkapi sebagai aturan hukum tentang  pendidikan dan latihan kepegawaian sesuai ketentuan  Pasal 31 Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Calon Pegawai Negeri Sipil yang masih berhak atas 80% penghasilannya sesuai pangkatnya  dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil penuh setelah menjalani masa percobaan minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun.     Bagi mereka  yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil penuh diisyaratkan  mengikuti dan  telah lulus Latihan Pra Jabatan . Latihan Pra Jabatan terdiri atas pelatihan yang bersifat umum dan pelatihan yang bersifat khusus . Pelatihan yang bersifat umum wajib diikuti oleh semua Calon Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melaksanakan tugasnya yang memerlukan pengetahuan dan atau keterampilan khusus.
Keputusan Presiden ini meskipun tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2000 tentang  Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, tetapi subtansi pokoknya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah  tersebut, sehingga secara subtansial Keputusan Presiden No.5 Tahun 1996 tidak perlu dilaksanakan.
2)      Keputusan Presiden No.159 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).  Untuk melaksanakan aturan hukum bidang administrasi  Kepegawaian  daerah, dibentuk  sebuah lembaga teknis daerah, yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Propinsi  maupun di Kabupaten/ Kota. Badan ini  merupakan perangkat daerah otonom yang membantu Pejabat Pembina  Kepegawaian Daerah  dan bertanggung jawab kepada  Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Pelaksanaan otonomi daerah  di bidang kepegawaian sebenarnya sudah dapat diantisipasi setelah penyerahan urusan kepada daerah, namun kenyataannya tidak semua daerah siap menerima otonomi bidang kepegawaian tersebut dengan segera membentuk lembaga teknis daerah  yang berbentuk Badan Kepegawaian Daerah.  Untuk membantu pembentukan Badan Kepegawaian Daerah, Presiden menetapkan Keputusan Presiden No. 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Keputusan Presiden  tersebut terdiri atas 8 pasal. Pasal1 mengatur tentang pengertian yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian daerah. Pasal2 sampai 5 mengatur tentang kedudukan, tugas atau fungsi, dan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah. Pasal 6 mengatur tentang hubungan kelembagaan antara Badan Kepegawaian Daerah dengan Badan Kepegawaian Negara. Pasal7 mengatur tentang peraturan peralihan, bahwa sebelum membentuk Badan Kepegawaian Daerah, maka administrasi kepegawaian dilaksanakan oleh unit kepegawaian derah dan pasal 8 mengatur tentang tanggal berlakunya.[3]

  
3.    Apakah Keppres tersebut merupakan peraturan perundang-undangan atau peraturan kebijaksanaan atau kebijakan?, jelaskan!
Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan lahir dari pada diskresi tidak murni dalam hal ini terikat oleh peraturan (Rechstaat) dan kebijaksanaan lahir dari pada diskresi murni dalam hal ini bebas  dari peraturan (Rule of Law). Artinya Keppres ini adalah kebijaksanaan karena kewenangan presiden untuk mengeluarkan Keppres tersebut tidak bersumber dari peraturan untuk mengeluarkan Keppres tersebut.
4.    Menurut pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang PTUN, jelaskan alasan gugatan dan tuntutan yang dapat diajukan oleh Parni Hardi!
Pasal 53 ayat (2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
D.  Kesimpulan
Kepres No. 71/M/tahun 2000, yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid, bertentangan dengan perundang-undangan, karena LKBN "ANTARA" status hukumnya sampai saat ini masih berbentuk badan hukum Yayasan Swasta, sebagaimana Akte Notaris No. 52 tanggal 20 Mei 1953; dan Undang-Undang No. 53 tahun 1999 tentang Pers, tertanggal 23 September 1999, yang antara lain mengatur:
Pasal 1 ayat (2): Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan dan menyalurkan informasi.
Pasal 9 ayat (2): Setiap perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 19 ayat (2): Perusahaan Pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
Dengan demikian LKBN ANTARA haruslah berbentuk badan hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata jo. KUH Dagang jo. Undang-Undang No. 1 tahun 1995 jo. Peraturan Perundangan lainnya. Oleh karena itu Presiden Abdurrahman Wahid tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan Keppres tersebut. Oleh karena itu, Presiden Abdurrahman Wahid yang telah menerbitkan Keppres No. 71/M/Tahun 2000 tersebut telah melanggar Undang-Undang.



[1] Sukamto Satoto, Pengaturan Eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara, CV. Hanggar Kreator, Jogjakarta, 2004, hal.171.
[2] Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan pada Pemerintahan Daerah,Uil Press, hlm.138
[3] Sukamto Satoto,Op. Cit, hlm.69-70.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda