RESENSI UU BHP
RESENSI UU BHP
Pendidikan
nasional, untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan
manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi
perguruan tinggi pada pendidikan tinggi. Selain itu otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal
dapat diwujudkan, jika penyelenggara atau satuan pendidikan formal berbentuk
badan hukum pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu
kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara
mandiri untuk memajukan pendidikan nasional. Bahwa agar badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menjadi landasan hukum bagi penyelenggara
atau satuan pendidikan dalam mengelola pendidikan formal, maka badan hukum
pendidikan tersebut perlu diatur dengan undangundang. Bahwa berdasarkan
pertimbangan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, perlu membentuk Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan, itulah
yang melatarbelakangi dikeluarkannya UU BHP.
UU BHP Persempit
Makna Pendidikan. UU
BHP hanya ditujukan untuk pendidikan formal dan melupakan nilai-nilai budaya.Setelah
hampir dua bulan disahkan DPR RI, UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) masih terus
menuai kritik. Dalam sebuah diskusi terbatas dengan pakar pendidikan di
Jakarta, Rabu (04/02) kemarin, kritikan itu datang dari guru besar Universitas
Negeri Jakarta Imam Chourmain dan Winarno Surachmat, serta pakar pendidikan HAR
Tilaar.
Prof. Imam Chourmain misalnya berpendapat
bahwa sejumlah substansi UU BHP menabrak konstitusi, terutama ketika
mengelaborasi makna pendidikan. Pendidikan dalam pasal 28 C ayat (1) UUD 1945
bermakna sebagai kesempatan mendapatkan pendidikan dalam arti luas. Pendidikan
tidak hanya mencakup pendidikan formal, tetapi juga meliputi pendidikan
nonformal dan informal. Anehnya, rumusan pasal 1 butir 1 UU BHP terkesan hanya
terfokus pendidikan formal.
Imam Chourmain menganggap UU BHP tak
mengakui keberadaan pendidikan nonformal dan informal. Itu berarti UU BHP
menyempitkan makna pendidikan hanya terbatas pada sektor formal. Ada sekitar 80
juta rakyat Indonesia, selain menempuh pendidikan formal juga mengenyam
pendidikan di lembaga nonformal dan informal dalam bentuk kursus/pelatihan, dan
magang dalam dunia kerja, ujar Guru Besar Universitas Negeri Jakarta itu (UNJ). Ini dianggap bertentangan dengan
konstitusi, ujarnya.
Ia juga mengecam pembentuk undang-undang
BHP yang mengalihkan tanggung jawab pemenuhan pendidikan kepada masyarakat.
Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945, sambung Imam, pemenuhan hak mendapatkan
pendidikan sebagai bagian pemenuhan hak asasi manusia (HAM), merupakan tanggung
jawab negara terutama Pemerintah. Tetapi, oleh Pasal 1 butir 7 UU BHP, tanggung
jawab pemenuhan hak pendidikan itu dialihkan kepada masyarakat, termasuk badan
hukum perorangan. Ini juga bertentangan dengan konstitusi. Alasan inilah yang
akan kita ajukan dalam judicial
review ke Mahkamah
Konstitusi, pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Winarno
Surachmat mengatakan --meski Menteri Pendidikan Nasional pernah berucap bahwa
UU BHP sudah baik dan dapat memecahkan persoalan. UU BHP berpotensi menimbulkan
masalah baru. Sebab, UU BHP tidak diciptakan dalam kerangka perkembangan budaya
Indonesia. UU BHP tidak bicara tata nilai budaya, hanya bicara nilai ekonomis
dan bagaimana mengatur tata kantor yang baik. Lembaga pendidikan tidak didesain
sebagai lembaga pendidikan budaya, ujar mantan Rektor UNJ itu.
Menurut Winarno jika lembaga pendidikan
dapat memperbaiki kemampuan bahasa Inggris merupakan hal yang baik. Tetapi,
tidak kaitannya sama sekali dengan tata nilai yang diamanatkan dalam konstitusi
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kalau seseorang dapat berbahasa Inggris,
itu baik, tetapi tidak menunjukan atau menjamin dia berakhlak mulia dan budi
pekerti, berkeimanan, bertanggung jawab, dan berbudaya. Nilai-nilai itu yang
tak nampak dalam UU BHP dan menjadi keberatan kita, imbuhnya.
Pendapat lain yang telah disampaikan pada
saat dihubungi secara terpisah beberapa waktu lalu, mantan Ketua Panitia Kerja
RUU BHP DPR Heri Akhmadi menepis anggapan bahwa UU BHP mengalihkan tanggung
jawab pendidikan kepada masyarakat. Menurutnya, anggapan tersebut justru
terbalik. Saat ini kewenangan utama pendidikan ada pada negara, kalau
masyarakat akan menyelenggarakan pendidikan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan. Apabila tidak memenuhi, maka negara yang akan melakukan. Mindset seperti itu justru berlaku pada zaman
kolonial yang tidak memperhatikan dunia pendidikan, karenanya masyarakat yang
melakukan inisiatif untuk menyelenggarakan pendidikan, dalihnya.
Heri sebenarnya mengaku keberatan jika
mengomentari UU BHP secara parsial (sepotong-potong) karena ini harus dilihat
konsep makronya. Meski demikian pihaknya mempersilahkan jika ada pihak-pihak
yang akan mengajukan judicial
review ke Mahkamah Konstitusi
atas UU BHP. Apapun upaya yang dilakukan DPR, tentunya kemungkinan adanya cacat
atau kekurangan bisa saja terjadi, tukasnya.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda