Rabu, 28 Mei 2014

RESENSI UU BHP



RESENSI UU BHP

Pendidikan nasional, untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.  Selain itu  otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dapat diwujudkan, jika penyelenggara atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional. Bahwa agar badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menjadi landasan hukum bagi penyelenggara atau satuan pendidikan dalam mengelola pendidikan formal, maka badan hukum pendidikan tersebut perlu diatur dengan undangundang. Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu membentuk Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan, itulah yang melatarbelakangi dikeluarkannya UU BHP.
UU BHP Persempit Makna Pendidikan. UU BHP hanya ditujukan untuk pendidikan formal dan melupakan nilai-nilai budaya.Setelah hampir dua bulan disahkan DPR RI, UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) masih terus menuai kritik. Dalam sebuah diskusi terbatas dengan pakar pendidikan di Jakarta, Rabu (04/02) kemarin, kritikan itu datang dari guru besar Universitas Negeri Jakarta Imam Chourmain dan Winarno Surachmat, serta pakar pendidikan HAR Tilaar. 
Prof. Imam Chourmain misalnya berpendapat bahwa sejumlah substansi UU BHP menabrak konstitusi, terutama ketika mengelaborasi makna pendidikan. Pendidikan dalam pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 bermakna sebagai kesempatan mendapatkan pendidikan dalam arti luas. Pendidikan tidak hanya mencakup pendidikan formal, tetapi juga meliputi pendidikan nonformal dan informal. Anehnya, rumusan pasal 1 butir 1 UU BHP terkesan hanya terfokus pendidikan formal. 
Imam Chourmain menganggap UU BHP tak mengakui keberadaan pendidikan nonformal dan informal. Itu berarti UU BHP menyempitkan makna pendidikan hanya terbatas pada sektor formal. Ada sekitar 80 juta rakyat Indonesia, selain menempuh pendidikan formal juga mengenyam pendidikan di lembaga nonformal dan informal dalam bentuk kursus/pelatihan, dan magang dalam dunia kerja, ujar Guru Besar Universitas Negeri Jakarta itu (UNJ).  Ini dianggap bertentangan dengan konstitusi, ujarnya. 
Ia juga mengecam pembentuk undang-undang BHP yang mengalihkan tanggung jawab pemenuhan pendidikan kepada masyarakat. Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945, sambung Imam, pemenuhan hak mendapatkan pendidikan sebagai bagian pemenuhan hak asasi manusia (HAM), merupakan tanggung jawab negara terutama Pemerintah. Tetapi, oleh Pasal 1 butir 7 UU BHP, tanggung jawab pemenuhan hak pendidikan itu dialihkan kepada masyarakat, termasuk badan hukum perorangan. Ini juga bertentangan dengan konstitusi. Alasan inilah yang akan kita ajukan dalam judicial review ke Mahkamah Konstitusi, pungkasnya.              
Dalam kesempatan yang sama, Winarno Surachmat mengatakan --meski Menteri Pendidikan Nasional pernah berucap bahwa UU BHP sudah baik dan dapat memecahkan persoalan. UU BHP berpotensi menimbulkan masalah baru. Sebab, UU BHP tidak diciptakan dalam kerangka perkembangan budaya Indonesia. UU BHP tidak bicara tata nilai budaya, hanya bicara nilai ekonomis dan bagaimana mengatur tata kantor yang baik. Lembaga pendidikan tidak didesain sebagai lembaga pendidikan budaya, ujar mantan Rektor UNJ itu. 
Menurut Winarno jika lembaga pendidikan dapat memperbaiki kemampuan bahasa Inggris merupakan hal yang baik. Tetapi, tidak kaitannya sama sekali dengan tata nilai yang diamanatkan dalam konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kalau seseorang dapat berbahasa Inggris, itu baik, tetapi tidak menunjukan atau menjamin dia berakhlak mulia dan budi pekerti, berkeimanan, bertanggung jawab, dan berbudaya. Nilai-nilai itu yang tak nampak dalam UU BHP dan menjadi keberatan kita, imbuhnya.     
Pendapat lain yang telah disampaikan pada saat dihubungi secara terpisah beberapa waktu lalu, mantan Ketua Panitia Kerja RUU BHP DPR Heri Akhmadi menepis anggapan bahwa UU BHP mengalihkan tanggung jawab pendidikan kepada masyarakat. Menurutnya, anggapan tersebut justru terbalik. Saat ini kewenangan utama pendidikan ada pada negara, kalau masyarakat akan menyelenggarakan pendidikan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Apabila tidak memenuhi, maka negara yang akan melakukan. Mindset seperti itu justru berlaku pada zaman kolonial yang tidak memperhatikan dunia pendidikan, karenanya masyarakat yang melakukan inisiatif untuk menyelenggarakan pendidikan, dalihnya. 
Heri sebenarnya mengaku keberatan jika mengomentari UU BHP secara parsial (sepotong-potong) karena ini harus dilihat konsep makronya. Meski demikian pihaknya mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU BHP. Apapun upaya yang dilakukan DPR, tentunya kemungkinan adanya cacat atau kekurangan bisa saja terjadi, tukasnya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda