PERANAN POLRES TEBO DALAM PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN DI WILAYAH KABUPATEN TEBO DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PERANAN
POLRES TEBO DALAM PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN
DI WILAYAH KABUPATEN TEBO DITINJAU DARI
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
PROPOSAL TESIS
Disusun Untuk Diseminarkan Pada Program Magister
Ilmu Hukum Program Pascasarjana
Universitas Jambi
Dadang Djoko Karyanto
NIM: B20011086
UNIVERSITAS JAMBI
PROGRAM PASCASARJANA
PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
JAMBI
2013
A. Latar
Belakang Masalah
Para pendiri Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak awal telah menyadari tentang arti
pentingnya nilai tanah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh
karena itu mereka merumuskan tentang perihal tanah dan sumber daya alam secara
ringkas tetapi sangat filosofis subtansial didalam konstitusi didalam Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945, yang selengkapnya menyebutkan bahwa “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat
dijabarkan bahwa negara mengatur dan
mengelola atas hutan, lahan, pertanahan
yang menjadi hak privat masyarakat. Negara mengatur dan mengelola secara maksimal tanah negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, negara berusaha mengatur
rakyatnya guna menghindari konflik antar mereka terkait kasus rebutan lahan, tumpang tindih dalam
kepemilikan lahan dan penguasaan pertanahan
atas segala hak-haknya yang telah dilimpahkan dari negara kepada
masyarakatnya. Hal ini tidak terlepas konsep awal apa saja yang menjadi
kebutuhan manusia, dan dapat kita tinjau dari keberadaan manusia, sifat dasar
dan kebutuhan alamiahnya.
Keberadaan manusia
untuk tumbuh dan berkembang seiring
dengan perkembangan peradaban manusia,
artinya manusia akan mengembangkan keturunannya yang merupakan bagian dari hak
asasi manusia. Seiring dengan pertumbuhan manusia otomatis membutuhkan lahan dan tempat tinggal termasuk
lokasi lahan yang dipergunakan untuk bercocok tanam dan kehidupan.
Berkaitan dengan kebutuhan manusia akan
tempat tinggal dan lahan untuk pertanian
dan perkebunan yang semakin meningkat
sejalan dengan lajunya jumlah pertambahan penduduk menyebabkan lahan menjadi semakin sempit dan
berkurang. Dengan berkurangnya luasan lahan karena berkembangnya keturanan
manusia berdampak lahan menjadi sempit dan berkurang dan akhirnya menimbulkan
kejahatan, akibat munculnya
kejahatan maka hukum harus ditegakan.
Perkembangan dan
pertambahan tersebut membawa konsekuensi logis tuntutan kebutuhan manusia akan
tanah sebagai tempat tinggalnya, akan tetapi di sisi lain keadaan tanah statis
tidak bertambah, bahkan dimungkinkan terjadi
pengurangan pada luasannya karena proses alam dan bertambahnya jumlah
penduduk di muka bumi ini. Kondisi
kebutuhan dan tersedianya tanah yang tidak seimbang ini terus berlanjut dan
akan menimbulkan masalah-masalah dalam penggunaan tanah, antara lain:[1]
a. Berkurangnya luas tanah pertanian subur menjadi
tanah pemukiman, industri dan keperluan non pertanian lainnya;
b. Terjadinya benturan kepentingan berbagai sektor
pembangunan (misal antara kehutanan dan transmigrasi, pertambangan dengan
perkebunan dan sebagainya)
c. Menurunnya kualitas lingkungan pemukiman akibat
banjir, kekurangan air bersih baik dari
jumlah maupun mutunya;
d. Meluasnya tanah kritis akibat penggunaan tanah
yang tidak sesuai dengan potensinya, terjadinya erosi, banjir, dan sedimentasi,
serta;
e. Penggunaan tanah untuk berbagai kegiatan akan
menghasilkan limbah yang dapat menimbulkan pencemaran air dan udara.
Sejalan dengan
munculnya berbagai persoalan yang ada
ditengah masyarakat, terkait kepemilikan lahan, otomatis hukum sangat diperlukan keberadaannya dalam
penyelesaian konfilk tersebut, oleh
karena itu untuk menegakan hukum negara berkewajiban membentuk lembaga yang
bertugas melaksanakan penegakan hukum. “Secara konsepsional, maka inti dan
arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan
nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan
mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai akhir, untuk
menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup”.[2] Karena
Negara Indonesia adalah negara hukum maka keberadaan lembaga Kepolisian sangat diperlukan selaku penegak hukum dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. “Ruang lingkup dari istilah penegak hukum adalah luas sekali, oleh karena mencakup mereka yang
secara langsung dan secara tidak langsung berkecimpung di bidang penegakan
hukum”.[3] Kepolisian
selaku penegak hukum, di dalam pelaksanaan tugasnya otomatis dilengkapi dengan
peraturan dan undang-undang yang mana
dengan undang-undang tersebut polisi dapat bertindak dan berbuat sesuai dengan
kewenangannya. “Di dalam tulisan ini, maka yang diartikan dengan Undang-Undang
dalam arti materiel adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh
Penguasa Pusat maupun Daerah yang sah”.[4]
Berbicara
tentang penegakan hukum, maka ada
beberapa komponen yang justru sangat
penting dan mempengaruhi dalam penegakan hukum itu sendiri, terutama dalam hal
penegakan hukum terkait konflik lahan tersebut. Faktor-faktor yang mempengarui
hukum adalah sebagai berikut:[5]
1. Faktor hukumnya sendiri, yang di dalam tulisan ini
akan dibatasi pada Undang-Undang saja.
2. Faktor penegak hukum, yakni fihak-fihak yang
membentuk maupun menerapkan hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung
penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum
tersebut berlaku dan diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya,
cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Dalam rangka
mewujudkan situasi keamanan yang kondusif
sebagaimana yang tersebutkan di dalam
Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 bahwa tugas dan wewenang
institusi Polri adalah berkewajiban dan berkewenangan untuk menegakan keamanan
dan ketertiban masyarakat, kemudian kepolisian selaku penegak hukum terhadap segala tindak pidana yang
muncul di wilayah yuridiksi penugasannya, sebagaimana tertuang didalam
ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang selengkapnya menyebutkan
bahwa “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat”.
Terkait tujuan
kepolisian negara tampak dari ketentuan
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
yang selengkapnya menyebutkan:
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam
negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan
ketertiban masyarakat, tertib dan
tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kepolisian merupakan
alat negara. Hal tersebut tampak dari
ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2002 yang selengkapnya menyebutkan:
(1)
Kepolisian
Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri.
(2)
Kepolisian
Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan kesatuan dalam melaksanakan
peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Berkenaan mencuatnya
berbagai persoalan masyarakat terkait lahan, kemudian konflik lahan tersebut merupakan bagian dari
permasalahan konflik sosial yang ada dan sering
timbul ditengah masyarakat sehingga
berakibat terganggunya stabilitas keamanan pada wilayah tertentu, oleh
karena itu pemerintah membuat peraturan
perundang-undangan yang berkenaan dengan hal tersebut yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Konflik
Sosial. Di dalam Bab I (satu) Ketentuan Umum, Pasal 1, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002
yang selengkapnya menyebutkan bahwa dalam angka:
1. Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut
Konflik, adalah perseteruan dan/atau
benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung
dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan
disintegrasi sosial sehingga
mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
2. Penanganan
Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan
peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup
pencegahan Konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.
3. Pencegahan Konflik adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan
kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.
4. Penghentian
Konflik adalah serangkaian Kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan
korban, membatasi perluasan dan eskalasi
Konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
5. Pemulihan Pascakonflik adalah serangkaian
kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan
memperbaiki hubungan yang tidak
harmonis dalam masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
6. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang
yang terpaksa keluar dan/atau dipaksa
keluar oleh pihak
tertentu, melarikan diri, atau meninggalkan tempat
tinggal dan harta benda mereka dalam jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya
intimidasi terhadap keselamatan jiwa dan harta benda,
keamanan bekerja, dan
kegiatan kehidupan lainnya.
7. Status
Keadaan Konflik adalah
suatu status yang
ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang tentang Konflik yang terjadi di daerah
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang tidak dapat diselesaikan dengan
cara biasa.
8. Satuan Tugas
Penyelesaian Konflik Sosial
adalah lembaga bersifat
ad hoc yang dibentuk untuk menyelesaikan Konflik di luar pengadilan melalui
musyawarah untuk mufakat.
9. Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Dewan Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya
disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati,
atau walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Perundang-undangan yang
tersebut di atas sangat diperlukan keberadaannya sebagai dasar dalam
penyelesaian berbagai konflik sosial terutama dalam kasus konflik lahan
diwilayah Provinsi Jambi pada umumnya dan wilayah Kabupaten Tebo pada
khususnya. Pemerintah Kabupaten Tebo terutama Instansi terkait antara lain dari
Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan
Nasional (BPN), Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP), para Camat, para Kepala
Desa, kemudian Kepolisian Resort Tebo untuk selanjutnya disebut Polres Tebo dan para kapolseknya secara sinergis, terpadu,
secara bersama berkewajiban memberikan fasilitas, menjembatani, dalam
penyelesaian konflik lahan antara para pihak yang sedang bertikai atau para
pelaku konflik.
Hukum sebagai sarana pengatur perikelakuan.
Sebagai saran social engineering,
hukum merupakan suatu sarana yang ditujukan
untuk mengubah perilakuan warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Salah satu
masalah yang dihadapi di dalam bidang ini adalah, apabila terjadi apa yang dinamakan Gunnar
Myrdal sebagai softdevelopment
(Gunnar Myrdal 1968: Chapter 2 dan 18) di mana hukum-hukum tertentu yang
dibentuk dan ditetapkan, ternyata tidak
efektif.[6]
Sejak berjalannya
pemerintahan era reformasi sekarang ini,
masyarakat cenderung memaksakan kehendak
di dalam pencapaian tujuan terkhusus
persoalan ekonomi dan
kesejahteraan. Persoalan kesejahteraan rakyat
menjadi tugas utama pemerintah
kepada rakyatnya, dan yang menjadi persoalannya adalah adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba
memprovokasi masyarakat untuk melawan pemerintah dan mengkacaukan situasi perpolitikan yang ada di negeri ini,
sehingga permasalahan keamanan dan
ketertiban menjadi terganggu dan stabilitas nasional mengalami penurunan, sehingga pada
ujungnya perekonomian regional dan nasional
mengalami fluktuasi gangguan dan
kegagalan. Aksi unjuk rasa dan kekerasan
masal sengaja digulirkan dalam rangka
mengahalalkan segala cara yang
ternyata pada klimaksnya adalah
pengingkaran terhadap hukum itu sendiri.
Hukum dan sistem sosial masyarakat, Pada
hakikatnya, hal ini merupakan objek yang
menyeluruh dari sosiologi hukum, oleh karena
tak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu sistem hukum tadi merupakan bagiannya. Akan tetapi
persoalannya tidak semudah itu, karena
perlu diteliti dalam keadaan-keadaan apa dan dengan cara-cara yang
bagaimana sistem sosial mempengaruhi suatu sistem hukum sebagai
subsistemnya, dan sampai sejauh manakah
proses pengaruh mempengaruhi tadi bersifat timbal-balik.[7]
Konflik pertanahan
di Indonesia merupakan puncak gunung es dari berbagai masalah agraria yang
menyejarah sejak jaman kolonial Belanda dan tidak terselesaikan secara mendasar
selama 66 (enam puluh enam) tahun Indonesia merdeka. Jika dicermati, konflik
pertanahan yang terjadi selama ini berdimensi luas, baik konflik horisontal
maupun konflik vertikal.
Konflik vertikal
paling dominan, yaitu antara masyarakat
dengan pemerintah atau perusahaan milik negara dan perusahaan milik swasta.
Salah satu yang menonjol adalah kasus pengakuan atas (reclaiming) tanah perkebunan atau pun pengadaan tanah untuk
kepentingan umum. Pada kasus reclaiming,
sejarah tanah harus ditelusuri terlebih dahulu, sehingga dapat dibuktikan bahwa
tanah tersebut memang milik rakyat yang telah dikuasai dengan paksa maupun
sewa.
Konflik horisontal
yang paling sering terjadi, antara lain kasus sertifikat tanah ganda, atau
kepemilikan beberapa sertifikat pada sebuah bidang tanah. Tanah warisan,
misalnya, secara historis diwariskan
kepada satu pihak, namun ada pihak lain
yang telah mendaftarkan tanah tersebut dan memperoleh sertifikat. Yang banyak
mencuat ke permukaan belakangan ini justru konflik horisontal antara masyarakat adat dan atau masyarakat
transmigran di satu pihak dengan perusahaan dipihak lain.
Terjadinya konflik
pertanahan karena tanah memiliki nilai ekonomis tinggi dan menjadi simbol
eksistensi dan status sosial. Bagi masyarakat Indonesia, tanah tidak hanya
komoditas bernilai tinggi, tetapi juga merupakan akar
sosial kultural. Makna dan nilai tanah
yang demikian strategis dan istimewa
mendorong setiap orang untuk memiliki, menjaga, dan merawat tanahnya dengan
baik, bila perlu mempertahankannya sekuat tenaga hingga darah penghabisan.
Akar konflik dan
sengketa pertanahan bersifat multi-dimensional sehingga tidak bisa dilihat
hanya sebagai persoalan agraria atau aspek hukum semesta, tetapi juga terkait variabel-variabel non
hukum. Aspek hukum meliputi antara
lain kelemahan regulasi, sertifikat
tanah secara nasional yang baru mencapai 30 (tiga puluh) persen,
pengaturan tata ruang yang tak kunjung tuntas, serta lemahnya penegakan hukum dan Hak Asasasi Manusia (HAM).
Variabel-variabel non hukum antara lain
politik pertanahan, ledakan jumlah penduduk,
kemiskinan (ekonomi), tuntutan pembangunan, perkembangan kesadaran hukum dan HAM masyarakat, faktor budaya, adat
istiadat (hukum adat), kemajuan ilmu pengetahuan teknologi, khususnya teknologi
informasi.
Didalam Undang-Undang
Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, konflik sosial yang
disebut konflik adalah perseteruan dan /
atau benturan fisik dengan kekerasan
antara dua kelompok masyarakat atau
lebih yang berlangsung dalam waktu
tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi
sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan
nasional.
Penanganan konflik
sosial adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan
terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum pada saat maupun sesudah
terjadi konflik, yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan
pemulihan pascakonflik. Pencegahan konflik adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk mencegah terjadinya
konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini. Penghentian
konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban,
membatasi perluasan dan eskalasi konflik serta mencegah bertambahnya jumlah
korban dan kerugian harta benda.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan
konflik sosial pasal 1 angka:
5. Pemulihan Pascakonflik adalah
serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan
rekonsiliasi, rehabilitasi, dan
rekonstruksi.
7. Status Keadaan Konflik
adalah suatu status
yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang tentang Konflik yang
terjadi di daerah kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang tidak dapat
diselesaikan dengan cara biasa.
8. Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial
adalah lembaga bersifat ad
hoc yang dibentuk untuk menyelesaikan Konflik
di luar pengadilan melalui
musyawarah untuk mufakat.
9. Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Dewan Perwakilan Rakyat, yang
selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah
gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, yang selanjutnya
disingkat DPRD, adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Tentara Nasional Indonesia,
yang selanjutnya disingkat TNI, terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
14. Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang selanjutnya disingkat
Polri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
serta memberikan
pelindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri.
15. Pranata Adat
adalah lembaga yang
lahir dari nilai adat yang
dihormati, diakui, dan
ditaati oleh masyarakat.
16. Pranata Sosial
adalah lembaga yang
lahir dari nilai
adat, agama, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang dihormati, diakui, dan
ditaati oleh masyarakat.
17. Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
18. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
19. Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang selanjutnya disingkat
Polri, adalah alat negara
yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
Kepolisian memiliki peran tugas dan tanggung jawab turut serta membantu
mengatasi berbagai permasalahan konflik sosial, terutama kasus
konflik lahan yang sering terjadi
pada era reformasi sekarang ini.
Polda Jambi terkhusus Polres Tebo
pada wilayah hukum penugasannya
memiliki permasalahan dan kerawanan yang sama yaitu permasalahan konflik lahan
akibat dari pembukaan lahan dan perkebunan baik yang dilakukan oleh masyarakat
lokal, para perambah maupun pihak perusahaan perkebunan akasia, sawit,
karet yang memiliki ijin konsesi atau ijin pembukaan lahan hutan
yang sebenarnya adalah tanah negara atau hutan negara. Pada saat ini masyarakat pelaku konflik memohon kepada pemerintah daerah kabupaten Tebo untuk dapat
menyelesaikan permasalahan konflik lahan ini, dan pihak
Polres Tebo diminta bersedia
mengakomodir dalam penyelesaian baik secara hukum maupun mediasi.
Esensi fungsi kepolisian
negara. Ide pembentukan kepolisian dalam
suatu negara tidak terlepas dari konsep
adanya upaya negara untuk mencegah atau menghadapi kemungkinan timbulnya gangguan yang dapat
mempengaruhi keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dalam negara,
sehingga mengakibatkan kegiatan atau aktivitas masyarakat menjadi kacau atau
terganggu.[8]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penanganan
Konflik Sosial Pasal 2 penanganan konflik mencerminkan asas huruf:
a. kemanusiaan; Yang dimaksud
dengan “asas kemanusiaan“
adalah bahwa penanganan Konflik harus
mencerminkan pelindungan dan
penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara
dan penduduk Indonesia secara
proporsional.
b. hak asasi manusia; Yang dimaksud
dengan “asas hak
asasi manusia” adalah
Penanganan Konflik harus
menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak yang secara
kodrati melekat pada manusia dan tidak
terpisahkan dari manusia,
yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan oleh setiap orang,
negara, hukum, dan Pemerintah, demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, serta
keadilan.
c. kebangsaan; Yang dimaksud
dengan “asas kebangsaan“
adalah bahwa Penanganan Konflik harus
mencerminkan sifat dan watak
bangsa Indonesia yang
pluralistik dengan tetap
memelihara prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
d. kekeluargaan; Yang dimaksud
dengan “asas kekeluargaan“
adalah bahwa Penanganan Konflik harus mencerminkan
musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. kebhinneka-tunggal-ikaan; Yang dimaksud dengan “asas
kebhinneka-tunggal-ikaan“ adalah bahwa
Penanganan Konflik harus
memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan
serta kondisi khusus
daerah dan budayanya,
khususnya yang menyangkut masalah
sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
f. keadilan; Yang
dimaksud dengan “asas
keadilan” adalah bahwa
Penanganan Konflik harus mencerminkan keadilan secara
proporsional bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali.
g. kesetaraan gender; Yang dimaksud
dengan “asas kesetaraan
gender” adalah bahwa kesamaan
kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk
memperoleh kesempatan dan
haknya sebagai manusia
agar mampu
berpartisipasi dalam kegiatan
politik, hukum, ekonomi, sosial
budaya, dan pendidikan sehingga memperoleh manfaat dan mampu
berpartisipasi secara setara
dan adil dalam pembangunan.
h. ketertiban dan kepastian hukum; Yang
dimaksud dengan “asas
ketertiban dan kepastian hukum“
adalah bahwa Penanganan
Konflik harus dapat menimbulkan ketertiban dalam
masyarakat melalui jaminan adanya
kepastian hukum.
i. keberlanjutan; Yang dimaksud
dengan “asas keberlanjutan“ adalah
bahwa Penanganan Konflik
harus dilakukan secara
terus-menerus dan
berkesinambungan untuk menciptakan suasana tenteram dan damai.
j. kearifan lokal; Yang dimaksud
dengan “asas kearifan
lokal“ adalah bahwa Penanganan konflik harus
memperhatikan nilai-nilai yang
hidup dan dihormati di dalam masyarakat.
k. tanggung jawab negara; Yang dimaksud dengan
“asas tanggung jawab negara“ adalah
bahwa Penanganan Konflik merupakan
tanggung jawab seluruh komponen
negara, baik Pemerintah maupun
masyarakat.
l. partisipatif; Yang dimaksud dengan
“asas partisipatif“ adalah
bahwa Penanganan Konflik melibatkan
masyarakat dalam keseluruhan prosesnya, dari
perencanaan, pembiayaan, hingga pengawasan.
m. tidak memihak; Yang dimaksud
dengan “asas tidak
memihak” adalah bahwa
Penanganan Konflik berpegang
teguh pada norma
dengan tidak berpihak
pada pihak manapun.
n. tidak membeda-bedakan. Yang dimaksud dengan “asas
tidak membeda-bedakan” adalah
bahwa dalam Penanganan Konflik harus
memberikan perlakuan yang sama
dengan tidak membedakan
antar kelompok masyarakat.
Undang-undang Nomor 07 tahun
2012 tentang Penyelesaian Konflik Sosial, Pasal 49
menyatakan bahwa:
(1) Keanggotaan Satuan Tugas
Penyelesaian Konflik
Sosial skala nasional
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf c
terdiri atas unsur
Pemerintah dan masyarakat.
(2) Unsur Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kementerian yang membidangi koordinasi
urusan politik, hukum, dan keamanan;
b. kementerian yang membidangi koordinasi
urusan kesejahteraan rakyat;
c. kementerian
yang membidangi urusan
dalam negeri;
d. kementerian
yang membidangi urusan
pertahanan;
e. kementerian
yang membidangi urusan
keuangan negara;
f. kementerian yang membidangi urusan kesehatan;
g. kementerian yang membidangi urusan sosial;
h. kementerian yang membidangi urusan agama;
i. Polri;
j. TNI;
k. Kejaksaan Agung;
l. Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
m. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
n. unsur Pemerintah Daerah dari Satuan Tugas
Penyelesaian Konflik Sosial skala provinsi yang berkonflik; dan
o. instansi pemerintah terkait lainnya sesuai
dengan kebutuhan.
Fungsi kepolisian di Indonesia. Fungsi kepolisian yang dimaksud
adalah tugas dan wewenang Kepolisian secara umum, artinya segala kegiatan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh polisi yang meliputi kegiatan
pencegahan (preventif)
dan penegakan hukum atau refresif. Perumusan fungsi
ini di dasarkan pada tipe
kepolisian yang tiap-tiap negara
berbeda-beda, ada tipe kepolisian yang ditarik dari kondisi sosial yang menempatkan polisi sebagai tugas yang
bersama-sama dengan rakyat, dan polisi yang hanya menjaga status quo dan menjalankan hukum saja.[9] Peranan hukum sebagai alat untuk mengubah
masyarakat, setiap masyarakat selama
hidupnya pernah mengalami perubahan-perubahan. Ada perubahan-perubahan yang tidak menarik perhatian orang, ada yang pengaruhnya luas, ada yang
terjadi dengan lambat, ada yang
berjalan dengan sangat cepat, ada pula yang direncanakan, dan seterusnya.[10]
DATA PEMETAAN KONFLIK POLRES TEBO
SUMBER
KONFLIK : SDA, ANTAR
MASYARAKAT, MASYARAKAT DGN PENGUSAHA
|
NO
|
PIHAK YANG BERKONFLIK
|
LOKASI
|
PENYEBAB / AKAR MASALAH
|
LSM / ORMAS PENDUKUNG MSG2 YG BERKONFLIK
|
LETUPAN KEJADIAN
|
JARAK TKP KE POLSEK / POLRES & TRANSPORTASI
|
KUAT YANG DAPAT DIKERAH KAN
|
LANGKAH-LANGKAH YG SUDAH DILAKUKAN
|
KETERANGAN
KONFLIK
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
POLSEK VII KOTO
|
|||||||||
|
1.
|
PIHAK
I :
PT.
LESTARI ASRI JAYA (LAJ)
DENGAN
PIHAK
II :
·
POK WARGA PATOKAN / RANTAU JAYA KM 55, JUMLAH +
1500 ORG,
·
POK
SUKU ANAK DALAM (TUMENGGUNG BUJANG KABUT, TUMENGGUNG BUYUNG DAN
TUMENGGUNG HASAN, JUMLAH + 500 ORG,
·
POK AHLI WARIS SULTHAN THAHA / ALI SINAGA KM
24, JLH + 350 ORG,
·
POK
PANGLIMA DUO SIM, DESA SEI KARANG, JUMLAH + 350 ORG
|
AREAL IUPHHK – HTI PT.
LAJ SELUAS + 61.495 Ha DI 3
KECAMATAN DALAM KAB. TEBO ( KEC. VII KOTO, VII KOTO ILIR
DAN SUMAY)
|
·
ADANYA PE RAMBAHAN
KAWASAN HUTAN PRO DUKSI OLEH WARGA PEN
DATANG / BUKAN BERASAL DARI KABU PATEN TEBO YG SAAT INI MENJADI AREAL
IUPHHK-HTI PT. LAJ
·
BELUM JELASNYA LAHAN KON SERVASI BAGI SUKU
ANAK DALAM / ORANG RIMBA
·
ADANYA PUTUSAN PENGADI LAN AGAMA JAMBI
|
PENDUKUNG
PIHAK I AL :
· PAM SWA KARSA WARGA DESA
TE TANGGA (DESA TELUK LANCANG, DESA
KUAMANG, DESA SUNGAI ABANG, DESA DUSUN BARU, DESA DUSUN TUO, DESA TANJUNG,
DESA TELUK KAYU PUTIH, DESA AUR CINO, DESA SEI KARANG)
|
·
UNRAS PD TGL 11 JAN 2012, OLEH 300 ORG
WARGA PATOKAN / TRANTAU JAYA KM. 55 DISERTAI PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN (4
ALAT BERAT DAN 12 SPM ), ANIAYA THDP 3 KARYAWAN SERTA PENJARAHAN.
·
TGL 4 APRIL 2012 PELARANGAN PEMBA NGUNAN
POS SECURITY PT. LAJ OLEH 150 ORG WAR GA.
|
·
JARAK
TKP KE POLSEK VII KOTO 24 - 55 KM
,TRANSPORTASI DG :
R2, R4 JENIS 4WD, SEDANGKAN TRUK DAN BUS HANYA
SAMPAI CAMP PT. LAJ.
·
JARAK
TKP KE POLRES TEBO + 105 KM, TRANSPORTASI DG : R2, R4 JENIS 4 WD, TRUK
DAN BUS
·
JARAK
TKP DG POLDA + 305 KM,
TRANSPORTASI DG : R4, TRUK DAN BUS
|
·
POLSEK : 11 PERS
·
RAYONISASI POLSEK : 40 PERS ( 4 POLSEK; POLSEK VII KOTO,
VII KOTO ILIR, TEBO ULU & SERAI SERUMPUN)
·
POLRES
: 100 PERS
·
RAYONISASI POLRES : 200 PERS
·
POLDA : 200 PERS
·
POLDA TERDEKAT :
- PERS
·
SAT SAMPING / TNI : 1 SSK
|
PENCEGAHAN KONFLIK :
Ø
24 JAN 2012,
MENDORONG PEMKAB TEBO SGR MELAK RAKOR & MEDIASI SELESAIKAN MASALAH ANTARA
PT. LAJ & MASY PATOKAN KM. 55 (SGR BENTUK TIM TERPADU).
Ø
04 APRIL 2012,
MENDUKUNG PENUH PT. LAJ PADA GIAT PENYERAHAN LAHAN KPD 3 POK SAD (ORANG RIMBA) SBG KOMUNITAS ADAT TERPENCIL.
Ø
24 APRIL 2012,
TERBENTUK TIM TERPADU TINGKAT KAB SESUAI KEP BUPATI TEBO NO : 188 TH 2012 TGL
24-04-2012.
Ø
09 JULI 2012, MELAK
RAKOORD ANTARA POLRI DGN PEMPROP JAMBI DI KANTIR DISHUT PROV JAMBI, MEMBENTUK
TIM TERPADU SESUAI KEP GUBERNUR JBI NO : 497 /
KEP.GUB/SETDA.EKBANG&SDA-4/2012 TGL 6 AGUSTUS 2012.
Ø
06 S/D 10 AGUS 2012,
SOSIALISASI PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN DI 4 LOKASI AREAL PT. LAJ.
|
KONFLIK
SUMBER DAYA ALAM ANTARA MASY DAN PT LAJ
|
|
NO
|
PIHAK YANG BERKONFLIK
|
LOKASI
|
PENYEBAB / AKAR MASALAH
|
LSM / ORMAS PENDUKUNG MSG2 YG BERKONFLIK
|
LETUPAN KEJADIAN
|
JARAK TKP KE POLSEK / POLRES & TRANSPORTASI
|
KUAT YANG
DAPAT
DIKERAH KAN
|
LANGKAH-LANGKAH YG SUDAH DILAKUKAN
|
KETERANGAN
KONFLIK
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
|
|
|
|
·
JUMLAH
200 ORANG
PENDUKUNG
PIHAK II AL :
Ø
LSM
PERLAHAN
Ø
SERIKAT
PETANI INDONESIA (SPI )
|
PATOK AN / RAN TAU JAYA
·TGL 29 AGUS 2012 S/D 3 SEPT 2012 : TERJADI
PENDUDUKAN LAHAN DI KM. 30 AREAL PT. LAJ OLEH 300 ORG DARI 500 KK KELOMPOK
AHLI WARIS SULTAN THAHA
·16 OKT 2012, UNRAS
OLEH 250 ORG WARGA DS. SEI KARANG KE PT. LAJ TERKAIT PENANGKAPAN 4 WARGA DS
YG MENDUDUKI LAHAN.
|
|
|
Ø
6 SEPT 2012 TELAH
DILAK RAPAT KORD & MEDIASI ANTARA PT. LAJ DGN POK AHLI WARIS SULTHAN THAHA, UNDANG RA. RAHMAN DAN PR PENERIMA
MANDAT.
Ø
12 SEPT 2012 DILAK RAPAT & MEDIASI ANTARA PT. LAJ
DGN POK PATOKAN 55
Ø
13 SEPT 2012 PKL
10.00 WIB DILAK RAPAT & MEDIASI ANTARA PT. LAJ DGN POK SAD
Ø
13 SEPT 2012 PKL. 14.00 WIB DILAK RAPAT & MEDIASI ANTARA PT. LAJ DGN POK PANGLIMA DUO SIM.
Ø
19 OKT 2012,
RAKOOR PERSIAPAN REN GIAT TIM TERPADU GAKKUM.
PENGHENTIAN KONFLIK :
- MELAKUKAN PAM / WAL SETIAP AKSI UNRAS/ PENDUDUKAN
LAHAN, PATROLI DAN MONITOR SITUASI BAIK OLEH PERS POLSEK MAUPUN OLEH PERS
POLRES
-
09 JUNI 2012, MELAKS
MEDIASI MELALUI PROGRAM FGD ANTARA PT. LAJ DGN POK AHLI WARIS
|
|
|
NO
|
PIHAK YANG BERKONFLIK
|
LOKASI
|
PENYEBAB / AKAR MASALAH
|
LSM / ORMAS PENDUKUNG MSG2 YG BERKONFLIK
|
LETUPAN KEJADIAN
|
JARAK TKP KE POLSEK / POLRES & TRANSPORTASI
|
KUAT YANG DAPAT DIKERAH KAN
|
LANGKAH-LANGKAH YG SUDAH DILAKUKAN
|
KETERANGAN
KONFLIK
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
|
|
|
|
|
·TGL 18 OKT 2012, UNRAS WARGA YG TERGABUNG DLM
SPI SEBANYAK + 350 ORG DI KANTOR BUPATI TEBO.
·25 OKT 2012, ADANYA
AKSI PENGHENTIAN KEGIATAN LAND CLEARING PT. LAJ DI KM. 34 OLEH + 300
ORG WARGA PATOKAN.
|
|
|
SULTAN
THAHA DI AULA MAPOLRES TEBO DIHADIRI UNSUR MUSPIDA, PT. LAJ SERTA PENGACARA
AHLI WARIS SULTAN THAHA DGN HASIL KEDUA PIHAK AKAN MELAK PERTEMUAN LANJUTAN
& DGN PERTIMBANGAN
KEMAMPUAN & KEWENANGAN YG TERBATAS, PARA PIHAK YG HADIR SEPAKAT AKAN
MEMBAHAS PERMASALAHAN INI DI TINGKAT PROPINSI.
PEMULIHAN PASCA KONFLIK :
- MELAKUKAN PERTEMUAN – PERTEMUAN MEDIASI KEDUA BELAH PIHAK SEBAGAIMANA TSB
DIATAS.
|
|
|
POLSEK VII KOTO ILIR
|
|||||||||
|
2
|
PIHAK
I :
PT.
TEBO MULTI AGRO (TMA)
DENGAN
PIHAK
II :
·
POK TANI
JAYA BERSAMA, JLH MASSA 150 ORG
|
LAHAN PT. TMA DI KEC. VII KOTO & KEC. VII
KOTO ILIR
|
ADANYA KLAIM LAHAN KELOMPOK TANI SELUAS 40 Ha
YG TELAH DIGUSUR OLEH PT. TMA
|
PENDUKUNG
PIHAK I :
KARYAWAN
PT. TMA, JUMLAH + 50 ORG
|
TGL
02 JUNI 2012 TLH TERJADI PENGRUSAKAN POS SECURITY PORTAL PT. TMA YANG
BERLOKASI DI KM 22 AREAL PT. TMA
|
JARAK TKP KE POLSEK VII KOTO ILIR 24 - 35 KM ,TRANSPORTASI DG : R2, R4 JENIS 4WD, SEDANG
|
·
POLSEK : 11 PERS
RAYONISASI
POLSEK : 40 PERS (4 POLSEK;
POLSEK VII KOTO, VII KOTO ILIR, TEBO ULU
|
PEMULIHAN PASCA KONFLIK :
PADA HARI KAMIS TGL 07 JUNI 2012 DILAKUKAN MUSYAWARAH
DI POLRES TEBO DAN TLH DISEPAKATI KOMPENSASI UPAH PENGGARAPAN LAHAN YG
DILAKUKAN OLEH POK TANI JAYA BERSAMA DI DESA TKPI
|
KONFLIK
SUMBER DAYA ALAM ANTARA MASY DAN PT TMA
|
|
NO
|
PIHAK YANG BERKONFLIK
|
LOKASI
|
PENYEBAB / AKAR MASALAH
|
LSM / ORMAS PENDUKUNG MSG2 YG BERKONFLIK
|
LETUPAN KEJADIAN
|
JARAK TKP KE POLSEK / POLRES & TRANSPORTASI
|
KUAT YANG DAPAT DIKERAH KAN
|
LANGKAH-LANGKAH YG SUDAH DILAKUKAN
|
KETERANGAN
KONFLIK
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
|
POK
SUKU ANAK DALAM, JLH MASSA 50 ORG
|
|
|
PENDUKUNG
PIHAK II :
* WARGA DESA TANJUNG, DESA TELUK KAYU PUTIH
* SUKU ANAK DALAM DARI
KELOMPOK LAINNYA.
|
PENGRUSAKAN DILAKU KAN
OLEH MASY DESA BALAI RAJO KEC VII KOTO ILIR KAB. TEBO YG BERJLH + 200
ORG (POK TANI JAYA BERSAMA ) DGN
KORLAP JON TANJUNG, 45 TAHUN, DESA BALAI RAJO KEC. VII KOTO ILIR KAB. TEBO.
TGL
04 JUNI 2012 SEKIRA PKL 08.30 WIB TLH TER JADI PEMBA KARAN CAMP PENEBANG
MILIK PT.TMA YG BERALOKASI DI DUSUN SUNGAI SALAK DESA AUR CINO
|
·
JARAK
TKP KE POLRES TEBO 105 KM, TRANPORTASI DG : R2, R4, TRUK DAN BUS
·
JARAK
TKP DG POLDA 305 KM, TRANSPORTASI DG :
R4, TRUK DAN BUS.
|
&
SERAI SERUMPUN)
·
POLRES
: 100 PERS
·
RAYONISASI POLRES : 200 PERS
·
POLDA : 200 PERS
·
POLDA TERDEKAT :
- PERS
SAT SAMPING / TNI
: 1 SSK
|
(TELUK KEPAYANG
PULAU INDAH ) SEBESAR RP 6. 000.000,- ( ENAM JUTA RUPIAH ) PER HEKTAR. LUAS LAHAN YANG
AKAN DIBAYAR OLEH PT. TMA SELUAS 40 (
EMPAT PULUH ) HEKTAR DAN PENYELESAIAN PALING LAMBAT TANGGAL 14 JUNI 2012,
PIHAK YG HADIR PT. TMA ( SLAMAT IRIANTO
DAN TRIANTO SUGENG ) KETUA KELOMPOK TANI JAYA BERSAMA ( JUNAIDI DAN M.
SODIKIN ) “ SEDANGKAN BAGI SAD
YANG DALAM PERTEMUAN MUSYAWARAH
DIWAKILI OLEH SITUMORANG DIMINTA AGAR MELAKUKAN PENDATAAN ULANG TERHADAP
BATAS – BATAS TANAH / LAHAN YANG DIMILIKINYA
DENGAN BATAS WAKTU SATU MINGGU
YANG SELANJUTNYA UNTUK SEGERA DILAPORKAN KE PT. TMA.
PENCEGAHAN KONFLIK :
- MELAKUKAN PAM / WAL SETIAP AKSI UNRAS, PATROLI DAN
MONITOR SITUASI BAIK OLEH PERS POLSEK MAUPUN OLEH PERS POLRES
|
|
|
NO
|
PIHAK YANG BERKONFLIK
|
LOKASI
|
PENYEBAB / AKAR MASALAH
|
LSM / ORMAS PENDUKUNG MSG2 YG BERKONFLIK
|
LETUPAN KEJADIAN
|
JARAK TKP KE POLSEK / POLRES & TRANSPORTASI
|
KUAT YANG DAPAT DIKERAH KAN
|
LANGKAH-LANGKAH YG SUDAH DILAKUKAN
|
KETERANGAN
KONFLIK
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
|
|
|
|
|
KECAMATAN
VII KOTO KAB.TEBO YG DILAKUKAN OLEH SUKU ANAK DALAM (SAD) BERJUMLAH +
20 ORANG DAN WARGA SEI SALAK BERJUMLAH + 10 ORANG YANG DIPIMPIN OLEH
TUMENGGUNG SAD BUJANG USMAN DAN SITUMORANG.
|
|
|
|
|
Dalam uraian diatas Peranan Polres Tebo
dalam penyelesaian konflik
lahan di wilayah Kabupaten Tebo haruslah di
selenggarakan secara terkoordinasi dengan baik dan benar. Namun masih ada masalah
yang timbul dalam hal pelaksanaannya, hal tersebut dibahas dalam rapat mediasi perwakilan masyarakat desa Rantau Jaya Kecamatan VII
Koto Kabupaten Tebo dengan PT. LAJ (Lestari Asri
Jaya) yang difasilitasi oleh Pemda Kabupaten Tebo terkait permasalahan Bentrok Massa
antara warga Desa Rantau Jaya dengan PT. LAJ
yang terjadi pada tanggal 11 Januari 2012. Rapat tersebut dipimpin langsung
oleh Bupati Tebo bapak Sukandar dan
dihadiri oleh Wakil Bupati Tebo bapak
Hamdi, Kapolres Tebo bapak Zainuri Anwar,
Kabag Ops Polres Tebo, Kasat Intelkam
Polres Tebo, Kasat Reskrim Polres Tebo, Kasat Narkoba Polres Tebo, Dinas
Kehutanan Tebo, Camat VII Koto Ulu, Perwakilan PT. LAJ, Perwakilan Masyarakat
Desa Rantau Jaya dan 4 ( Empat ) orang perwakilan DPP LSM Pemantau Korupsi dan
Penyelamat harta Negara yang diketuai oleh bapak Soetedjo Surapto (Kuasa Hukum
yang ditunjuk oleh Masyarakat Desa Rantau Jaya). Dari hasil rapat tersebut akar
permasalahan yang timbul adalah perambahan kawasan Hutan Produksi oleh warga pendatang / bukan
berasal dari Kabupaten Tebo yang saat ini menjadi areal Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT.
LAJ dan telah menimbulkan konflik horizontal, pengrusakan dan pembakaran.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis
tertarik untuk melakukan penelitian untuk dijadikan karya ilmiah dalam bentuk
Tesis yang berjudul:
“Peranan
Polres Tebo Dalam Penyelesaian Konflik Lahan Di Wilayah Kabupaten Tebo”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka beberapa permasalahan pokok yang akan
diteliti adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana peranan Polres Tebo
dalam Penyelesaian Konflik Lahan di
Wilayah Kabupaten Tebo?
2.
Apa kendala yang dihadapi
Polres Tebo dalam penyelesaian konflik lahan di Wilayah Kabupaten Tebo?
C. Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui bagaimana peranan Polres Tebo dalam penyelesaian kasus konflik lahan di Wilayah
Kabupaten Tebo.
2.
Untuk menganalisi kendala yang
dihadapi Polres Tebo dalam penyelesaian
konflik lahan.
D. Manfaat Penelitian
- Secara akademis,
diharapkan hasil penelitian ini dapat bermanfaat dalam pengkajian Ilmu
Hukum Pidana khususnya pengkajian dalam bidang konflik lahan.
- Secara
praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sumbangan
pemikiran kongkret pada umumnya
untuk mahasiswa Hukum Pidana dan
khususnya dalam bidang konflik
lahan. Secara praktis, kegunaannya adalah untuk memberikan kontribusi pemikiran
yang konstruktif terhadap penegakkan hukum khususnya penyelesaian konflik lahan.
E. Metode Penelitian
1.
Lokasi
Penelitian
Dalam tesis ini yang menjadi lokasi
penelitian adalah di Polres Tebo wilayah Kabupaten Tebo terkait konflik lahan.
2.
Tipe
Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan dalam
tesis ini adalah tipe penelitian Yuridis Empiris. Hal ini disebabkan karena
penelitian dilakukan terhadap kasus konflik lahan.
3.
Spesifikasi
Penelitian
Dalam penulisan tesis ini penulis melakukan penelitian yang bersifat
Deskriptif Analisis, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menguraikan serta
menganalisa keadaan atau fakta-fakta yang ada tentang peranan Polres Tebo dalam penyelesaian konflik
lahan
4.
Populasi dan Sampel Penelitian
a.
Populasi dalam penelitian ini
adalah Polres Tebo dan masyarakat
yang terlibat konflik lahan.
b.
Dalam sampel penelitian ini,
digunakan teknik purposive sampling, yaitu penarikan sampel yang dilakukan terlebih dahulu dengan menentukan
kriteria yang dipergunakan yaitu mereka yang karena tugas dan jabatannya
dianggap paling mengetahui masalah yang akan diteliti. Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini antara lain adalah:
1)
Kapolres Tebo.
2)
Kabagops
Polres Tebo.
3)
Kasat Reskrim
4)
Kapolsek Tujuh
Koto Ulu.
5)
Tokoh
masyarakat Kabupaten Tebo
5.
Metode dan Alat Pengumpulan
Data
a.
Wawancara
Pengumpulan data dengan melakukan wawancara (tanya
jawab) dan tatap muka secara terstruktur (terpimpin) dengan menyiapkan daftar
wawancara yang diajukan kepada sampel yang telah dipilih.
b.
Studi Dokumen
Studi dokumen yaitu suatu cara mengumpulkan
data-data dari buku- buku pustaka yang
berkaitan dengan permasalahan yang diteliti kemudian
diolah dan disusun secara sistematis.
6.
Sumber Data
a.
Data Primer
Data primer merupakan data yang diperoleh secara
langsung melalui wawancara dengan para responden yang menjadi subjek dalam
penelitian ini dan juga data yang di dapat dari Pelaksanaan penyelesaian
konflik lahan di wilayah kabupaten Tebo.
b.
Data Sekunder
1)
Bahan Hukum Primer
Data primer yaitu bahan hukum yang diperoleh dengan
mempelajari peraturan perundang-undangan, yakni:
a)
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
b)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c)
Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.
d)
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
e)
Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Kehutanan.
f)
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2012
Tentang Penanganan Konflik Sosial.
2)Bahan Hukum Skunder
Bahan hukum sekunder yakni bahan untuk menjelaskan
mengenai bahan hukum primer asli seperti hasil karya-karya ilmiah dari kalangan
ahli hukum, teori-teori dan pendapat dari para sarjana yang diantaranya
tertuang di dalam buku teks dan termasuk didalamnya.
3)
Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk
atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum
yang membantu menterjemahkan istilah hukum yang ada, kamus Bahasa Indonesia,
artikel-artikel pada koran atau surat kabar, majalah dan website dalam
internet.
7.
Analisis Data
Sebagai tindak lanjut dari pengumpulan data adalah
menganalisis data. Sebelum data tersebut dianalisis terlebih dahulu diolah dan
diklasifikasikan sehingga mudah untuk dianalisis. Oleh karena data yang
diperoleh merupakan data kualitatif, yaitu berupa keterangan-keterangan atau
penjelasan dalam bentuk kalimat, maka tehnik penganalisisan data disesuaikan
dengan data yang diperoleh.
F. Kerangka Konseptual dan Teoretis
1.
Kerangka Konseptual
Untuk menghindari berbagai penafsiran terhadap
judul penelitian, maka penulis akan memberikan batasan terhadap judul di atas:
a. Peranan
Peranan
berasal dari kata peran yang berarti pemain; Peranan berarti bagian yang
dimainkan seseorang pemain; tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu
peristiwa.[11]
b. Kepolisian
Resort
Berdasarkan
Pasal 1 Angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2010 menyatakan bahwa “Kepolisian Resort yang
selanjutnya disingkat Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah
kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda”.
c. Penanganan
Konflik
Berdasarkan
Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial menyatakan bahwa “Penanganan Konflik adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam
situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik
yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan
pascakonflik”.
2.
Kerangka Teoretis
Konflik berasal dari kata kerja
Latin configere yang ber-arti saling memukul. Secara sosiologis, konflik
diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga
kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan
menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.[12] Konflik berarti adanya oposisi atau
pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi
terhadap satu objek permasalahan.[13]
G. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan
dalam pembahasan, penuliisan tesis ini disusun secara teratur dan sistematis
yang dimuat dalam suatu sistematika sebagai berikut:
BAB I: Bab ini merupakan bab pendahuluan yang
berisi uraian-uraian tentang Latar Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan
Penelitian, Manfaat Penelitian, dan Metode Penelitian. Dari latar belakang
tersebut kemudian diangkat isu hukum atau permasalahan yang akan dikaji secara
mendalam untuk kemudian dikaji secara runtut dan teratur melalui suatu metode
yang disusun menurut alur pikir ilmiah.
BAB II: Bab ini membahas beberapa konsep tentang
penyelesaian konflik lahan tugas dan
fungsi Polri.
BAB III: Bab ini merupakan membahas mengenai kewenangan
Polres Tebo dalam penyelesaian konflik lahan, Mediasi dalam penyelesaian konflik lahan, Identifikasi
dan verifikasi masyarakat dan lahan yang disengketakan, Rekomendasi untuk
diterapkannya Pola Kemitraan antara masyarakat dan perusahaan serta Penegakan
hukum.
BAB IV: Bab
ini merupakan bab pembahasan yang terdiri dari dua sub bab, dimana dimuat
kajian-kajian mendalam terkait dua rumusan masalah. Pertama, Peranan Polres
Tebo dalam penyelesaian konflik lahan dan kedua, mengetahui kendala Polres Tebo
dalam penyelesaian konflik lahan.
BAB V: Merupakan bab penutup yang
berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan merupakan jawaban atas rumusan masalah
dan berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis merumuskan saran.
G. Jadual Penelitian
|
NO
|
URAIAN
KEGIATAN
|
WAKTU
PELAKSANAAN
|
KET
|
|||||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
|||
|
1
|
Proses
Persetujuan Judul dan Pembimbing
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Konsultasi dengan Pembimbing untuk penyusunan
proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Penyusunan
proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Proses persetujuan proposal dan konsultasi dengan
Pembimbing untuk penyusunan instrumen penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Seminar
Proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6
|
Perbaikan
Proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
Proses persetujuan Proposal dan konsultasi dengan
Pembimbimbing untuk penyusunan instrumen penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8
|
Penelitian/pengumpulan
data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9
|
Analisis data dan penyusunan laporan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10
|
Proses persetujuan laporan dan konsultasi dengan
Pembimbing untuk persetujuan dan ujian Tesis
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
11
|
Ujian
Tesis
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
12
|
Perbaikan
Tesis
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
13
|
Wisuda
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
H. Daftar Pustaka Sementara
Bernard
Limbong. 2012. Konflik Pertanahan, CV
Rafi Maju Mandiri, Jakarta
J.Andy
Hartono. 2009. Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat,
Laksbang Mediatama, Yogyakarta.
Sadjijono.2005.
Fungsi
Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance, LaksBang, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto. 1993. Faktor-faktor yang mempengaruhi
Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soerjono
Soekanto.2005. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT RajaGrafindo, Jakarta.
OUT
LINE TESIS
Judul Tesis : Peranan
Polres Tebo Dalam Penyelesaian Konflik Lahan di Wilayah Kabupaten Tebo Ditinjau
Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial
Nama : Dadang
Djoko Karyanto
NIM : B20011086
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Perumusan Masalah
C. Tujuan Penelitian
D. Manfaat Penelitian
E. Metode Penelitian
F. Sistematika Penulisan
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
A.
Konsep Penyelesaian Konflik Lahan
B.
Tugas dan fungsi Polri
BAB III KEWENANGAN
POLRES TEBO DALAM PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN
A. Mediasi
dalam penyelesaian konflik lahan
B. Identifikasi dan verifikasi masyarakat dan lahan
yang disengketakan
C. Rekomendasi untuk diterapkannya Pola Kemitraan
antara masyarakat dan perusahaan
D. Penegakan hukum
BAB
IV PERANAN POLRES TEBO DALAM PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN DI WILAYAH KABUPATEN TEBO
A. Peranan Polres Tebo dalam penyelesaian konflik
lahan
B. Kendala Polres Tebo dalam penyelesaian konflik lahan
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
[1]J.Andy Hartono, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Laksbang
Mediatama, Yogyakarta, 2009, hlm. 1.
[2] Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan
Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1993, hlm. 8.
[6]Soerjono
Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi
Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005 hlm.135.
[8] Sadjijono, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good
Governance, LaksBang, Yogyakarta, 2005, hlm. 145.
[9] Sadjijono, Fungsi
Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance, LaksBang Yogyakarta, Yogyakarta, 2005,
hlm. 158.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda