Minggu, 15 Juni 2014

PERANAN POLRES TEBO DALAM PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN DI WILAYAH KABUPATEN TEBO DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL


 







PERANAN POLRES TEBO DALAM PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN  DI WILAYAH KABUPATEN TEBO DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL




PROPOSAL TESIS


Disusun Untuk Diseminarkan Pada Program Magister
Ilmu Hukum Program Pascasarjana
Universitas Jambi




Dadang Djoko Karyanto
NIM: B20011086






UNIVERSITAS JAMBI
PROGRAM PASCASARJANA
PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM

JAMBI
2013





A.  Latar Belakang Masalah
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak awal telah menyadari tentang arti pentingnya nilai  tanah  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu mereka merumuskan tentang perihal tanah dan sumber daya alam secara ringkas tetapi sangat filosofis subtansial didalam  konstitusi didalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang selengkapnya menyebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung  di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan  untuk sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat”.
 Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat dijabarkan bahwa  negara mengatur dan mengelola atas  hutan, lahan, pertanahan yang menjadi hak privat masyarakat. Negara mengatur dan mengelola  secara maksimal  tanah negara untuk kesejahteraan  rakyat Indonesia,  negara berusaha  mengatur  rakyatnya guna menghindari konflik antar mereka terkait  kasus rebutan lahan, tumpang tindih dalam kepemilikan lahan dan penguasaan pertanahan  atas segala hak-haknya yang telah dilimpahkan dari negara kepada masyarakatnya. Hal ini tidak terlepas konsep awal apa saja yang menjadi kebutuhan manusia, dan dapat kita tinjau dari keberadaan manusia, sifat dasar dan kebutuhan alamiahnya.
Keberadaan manusia untuk tumbuh dan berkembang  seiring dengan  perkembangan peradaban manusia, artinya manusia  akan mengembangkan   keturunannya yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Seiring dengan pertumbuhan manusia otomatis  membutuhkan lahan dan tempat tinggal  termasuk  lokasi lahan yang dipergunakan untuk bercocok tanam dan kehidupan. Berkaitan dengan  kebutuhan manusia akan tempat tinggal  dan lahan untuk pertanian dan perkebunan  yang semakin meningkat sejalan dengan lajunya jumlah pertambahan penduduk  menyebabkan lahan menjadi semakin sempit dan berkurang. Dengan berkurangnya luasan lahan karena berkembangnya keturanan manusia berdampak lahan menjadi sempit dan berkurang dan akhirnya  menimbulkan  kejahatan, akibat munculnya  kejahatan maka hukum harus ditegakan.
Perkembangan dan pertambahan tersebut membawa konsekuensi logis tuntutan kebutuhan manusia akan tanah sebagai tempat tinggalnya, akan tetapi di sisi lain keadaan tanah statis tidak bertambah, bahkan dimungkinkan terjadi  pengurangan pada luasannya karena proses alam dan bertambahnya jumlah penduduk di muka bumi ini.  Kondisi kebutuhan dan tersedianya tanah yang tidak seimbang ini terus berlanjut dan akan menimbulkan masalah-masalah dalam penggunaan tanah, antara lain:[1]
a.    Berkurangnya luas tanah pertanian subur menjadi tanah pemukiman, industri dan keperluan non pertanian lainnya;
b.    Terjadinya benturan kepentingan berbagai sektor pembangunan (misal antara kehutanan dan transmigrasi, pertambangan dengan perkebunan dan sebagainya)
c.    Menurunnya kualitas lingkungan pemukiman akibat banjir, kekurangan air bersih  baik dari jumlah maupun mutunya;
d.   Meluasnya tanah kritis akibat penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan potensinya, terjadinya erosi, banjir, dan sedimentasi, serta;
e.    Penggunaan tanah untuk berbagai kegiatan akan menghasilkan limbah yang dapat menimbulkan pencemaran air dan udara.


Sejalan dengan munculnya berbagai persoalan  yang ada ditengah masyarakat, terkait kepemilikan lahan, otomatis hukum  sangat diperlukan keberadaannya dalam penyelesaian  konfilk tersebut, oleh karena itu untuk menegakan hukum negara berkewajiban membentuk lembaga yang bertugas melaksanakan penegakan hukum. “Secara konsepsional, maka inti dan arti  penegakan hukum  terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup”.[2]   Karena Negara Indonesia adalah negara hukum maka keberadaan lembaga  Kepolisian sangat diperlukan  selaku penegak hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Ruang lingkup dari istilah penegak hukum adalah  luas sekali, oleh karena mencakup mereka yang secara langsung dan secara tidak langsung berkecimpung di bidang penegakan hukum”.[3] Kepolisian selaku penegak hukum, di dalam pelaksanaan tugasnya otomatis dilengkapi dengan peraturan dan undang-undang  yang mana dengan undang-undang tersebut polisi dapat bertindak dan berbuat sesuai dengan kewenangannya. “Di dalam tulisan ini, maka yang diartikan dengan Undang-Undang dalam arti materiel adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh Penguasa Pusat maupun Daerah yang sah”.[4]

Berbicara tentang  penegakan hukum, maka ada beberapa komponen yang  justru sangat penting dan mempengaruhi dalam penegakan hukum itu sendiri, terutama dalam hal penegakan hukum terkait konflik lahan tersebut. Faktor-faktor yang mempengarui hukum adalah sebagai berikut:[5]
1.    Faktor hukumnya sendiri, yang di dalam tulisan ini akan dibatasi pada Undang-Undang saja.
2.    Faktor penegak hukum, yakni fihak-fihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3.    Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4.    Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku dan diterapkan.
5.    Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan yang kondusif  sebagaimana yang tersebutkan di dalam  Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor  2 Tahun 2002 bahwa tugas dan wewenang institusi Polri adalah berkewajiban dan berkewenangan untuk menegakan keamanan dan ketertiban masyarakat, kemudian kepolisian selaku penegak hukum  terhadap segala tindak pidana yang muncul  di  wilayah yuridiksi  penugasannya, sebagaimana tertuang didalam ketentuan Pasal  2  Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2002 yang selengkapnya menyebutkan bahwa “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan  keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”.
Terkait tujuan kepolisian negara tampak dari  ketentuan Pasal 4  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang selengkapnya menyebutkan:
Kepolisian Negara Republik Indonesia  bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri  yang meliputi  terpeliharanya  keamanan dan  ketertiban masyarakat,  tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya  perlindungan, pengayoman, dan pelayanan  kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan  menjunjung tinggi hak asasi  manusia.

Kepolisian merupakan alat negara. Hal tersebut tampak dari  ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2002 yang selengkapnya menyebutkan:
(1)     Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan  dalam memelihara  keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan  hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
(2)     Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional  yang merupakan kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Berkenaan mencuatnya berbagai persoalan masyarakat terkait lahan, kemudian  konflik lahan tersebut merupakan bagian dari permasalahan konflik sosial yang ada dan sering  timbul ditengah masyarakat sehingga  berakibat terganggunya stabilitas keamanan pada wilayah tertentu, oleh karena itu  pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan hal tersebut yaitu  Undang-undang Nomor  7 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Konflik Sosial. Di dalam Bab I (satu)  Ketentuan  Umum,  Pasal 1,  Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2002  yang selengkapnya menyebutkan bahwa dalam angka:
1.    Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan   dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok    masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan  dan     disintegrasi    sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat       pembangunan nasional.
 2.   Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara   sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan Konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.
3.    Pencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.
 4.   Penghentian Konflik adalah serangkaian Kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi  perluasan  dan eskalasi   Konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian  harta benda.
5.    Pemulihan Pascakonflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan  keadaan dan memperbaiki  hubungan    yang tidak   harmonis dalam masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi,   rehabilitasi, dan rekonstruksi.
6.    Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa keluar   dan/atau   dipaksa   keluar   oleh   pihak   tertentu,   melarikan   diri, atau meninggalkan   tempat   tinggal dan harta benda mereka dalam jangka waktu  yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasi   terhadap      keselamatan jiwa dan harta  benda,   keamanan   bekerja,   dan   kegiatan   kehidupan  lainnya.
7.    Status   Keadaan   Konflik   adalah   suatu   status   yang  ditetapkan        oleh pejabat yang berwenang   tentang   Konflik yang terjadi di daerah kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang tidak dapat diselesaikan dengan cara biasa.
8.    Satuan Tugas  Penyelesaian   Konflik  Sosial    adalah  lembaga   bersifat    ad hoc yang dibentuk untuk menyelesaikan Konflik di luar pengadilan      melalui  musyawarah untuk mufakat.
9.    Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana         dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia      Tahun  1945.
10.  Dewan Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya disingkat DPR,   adalah   Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.  Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan    perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Perundang-undangan yang tersebut di atas sangat diperlukan keberadaannya sebagai dasar dalam penyelesaian berbagai konflik sosial terutama dalam kasus konflik lahan diwilayah Provinsi Jambi pada umumnya dan wilayah Kabupaten Tebo pada khususnya. Pemerintah Kabupaten Tebo terutama Instansi terkait antara lain dari Dinas  Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP), para Camat, para Kepala Desa,   kemudian  Kepolisian Resort  Tebo untuk selanjutnya disebut Polres Tebo  dan para kapolseknya secara sinergis, terpadu, secara bersama berkewajiban memberikan fasilitas, menjembatani, dalam penyelesaian konflik lahan antara para pihak yang sedang bertikai atau para pelaku konflik.

Hukum sebagai sarana pengatur perikelakuan. Sebagai saran social engineering, hukum merupakan suatu sarana yang ditujukan  untuk mengubah perilakuan warga masyarakat,  sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.  Salah satu masalah yang dihadapi di dalam bidang ini adalah,  apabila terjadi apa yang dinamakan Gunnar Myrdal sebagai softdevelopment (Gunnar Myrdal 1968: Chapter 2 dan 18) di mana hukum-hukum tertentu yang dibentuk  dan ditetapkan, ternyata tidak efektif.[6]

Sejak berjalannya pemerintahan era reformasi  sekarang ini, masyarakat  cenderung memaksakan kehendak di dalam pencapaian tujuan terkhusus   persoalan ekonomi  dan kesejahteraan. Persoalan kesejahteraan rakyat  menjadi tugas utama  pemerintah kepada rakyatnya, dan yang menjadi persoalannya adalah  adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba memprovokasi masyarakat untuk melawan pemerintah dan mengkacaukan  situasi perpolitikan yang ada di negeri ini, sehingga permasalahan  keamanan dan ketertiban menjadi terganggu dan stabilitas nasional  mengalami penurunan, sehingga pada ujungnya  perekonomian regional dan nasional mengalami fluktuasi  gangguan dan kegagalan.  Aksi unjuk rasa dan kekerasan masal sengaja digulirkan dalam rangka  mengahalalkan segala cara  yang ternyata pada klimaksnya  adalah pengingkaran terhadap hukum itu sendiri.
Hukum dan sistem sosial masyarakat, Pada hakikatnya,  hal ini merupakan objek yang menyeluruh dari sosiologi hukum, oleh karena  tak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu sistem hukum  tadi merupakan bagiannya. Akan tetapi persoalannya  tidak semudah  itu, karena  perlu diteliti dalam keadaan-keadaan apa dan dengan cara-cara yang bagaimana sistem sosial mempengaruhi suatu sistem hukum sebagai subsistemnya,  dan sampai sejauh manakah proses pengaruh mempengaruhi tadi bersifat timbal-balik.[7]

Konflik pertanahan di Indonesia merupakan puncak gunung es dari berbagai masalah agraria yang menyejarah sejak jaman kolonial Belanda dan tidak terselesaikan secara mendasar selama 66 (enam puluh enam) tahun Indonesia merdeka. Jika dicermati, konflik pertanahan yang terjadi selama ini berdimensi luas, baik konflik horisontal maupun konflik vertikal.
Konflik vertikal paling dominan, yaitu antara  masyarakat dengan pemerintah atau perusahaan milik negara dan perusahaan milik swasta. Salah satu yang menonjol adalah kasus pengakuan atas (reclaiming) tanah perkebunan atau pun pengadaan tanah untuk kepentingan umum.  Pada kasus reclaiming, sejarah tanah harus ditelusuri terlebih dahulu, sehingga dapat dibuktikan bahwa tanah tersebut memang milik rakyat yang telah dikuasai dengan paksa maupun sewa.
Konflik horisontal yang paling sering terjadi, antara lain kasus sertifikat tanah ganda, atau kepemilikan beberapa sertifikat pada sebuah bidang tanah. Tanah warisan, misalnya, secara  historis diwariskan kepada satu pihak, namun ada pihak  lain yang telah mendaftarkan tanah tersebut dan memperoleh sertifikat. Yang banyak mencuat ke permukaan belakangan ini justru konflik horisontal antara  masyarakat adat dan atau masyarakat transmigran di satu pihak dengan perusahaan dipihak lain.
Terjadinya konflik pertanahan karena tanah memiliki nilai ekonomis tinggi dan menjadi simbol eksistensi dan status sosial. Bagi masyarakat Indonesia, tanah tidak hanya komoditas bernilai tinggi, tetapi juga merupakan  akar  sosial kultural. Makna dan nilai tanah  yang  demikian strategis dan istimewa mendorong setiap orang untuk memiliki, menjaga, dan merawat tanahnya dengan baik, bila perlu mempertahankannya sekuat tenaga hingga darah penghabisan.
Akar konflik dan sengketa pertanahan bersifat multi-dimensional sehingga tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan agraria atau aspek hukum semesta, tetapi  juga terkait variabel-variabel non hukum.  Aspek hukum meliputi antara lain  kelemahan regulasi, sertifikat tanah secara nasional yang baru mencapai 30 (tiga puluh) persen, pengaturan  tata ruang  yang tak kunjung tuntas, serta lemahnya  penegakan hukum  dan Hak Asasasi Manusia (HAM). Variabel-variabel  non hukum antara lain politik pertanahan, ledakan jumlah penduduk,  kemiskinan (ekonomi), tuntutan pembangunan,  perkembangan kesadaran hukum  dan HAM masyarakat, faktor budaya, adat istiadat (hukum adat), kemajuan ilmu pengetahuan teknologi, khususnya teknologi informasi.
Didalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, konflik sosial yang disebut konflik adalah  perseteruan dan / atau  benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat  atau lebih yang berlangsung  dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
Penanganan konflik sosial adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum pada saat maupun sesudah terjadi konflik, yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. Pencegahan konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya  konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan  dan sistem peringatan dini. Penghentian konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi konflik serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik  sosial pasal 1 angka:
5.    Pemulihan Pascakonflik adalah serangkaian kegiatan  untuk  mengembalikan keadaan dan memperbaiki  hubungan yang tidak harmonis dalam  masyarakat akibat Konflik melalui       kegiatan  rekonsiliasi,  rehabilitasi, dan rekonstruksi.
7.    Status   Keadaan   Konflik   adalah   suatu   status   yang ditetapkan   oleh pejabat yang berwenang tentang Konflik  yang terjadi di   daerah      kabupaten/kota,  provinsi, atau nasional yang tidak dapat diselesaikan       dengan cara biasa.
8.    Satuan Tugas  Penyelesaian Konflik  Sosial    adalah lembaga   bersifat    ad     hoc   yang      dibentuk untuk menyelesaikan  Konflik    di   luar    pengadilan      melalui  musyawarah untuk mufakat.
9.    Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia       sebagaimana         dimaksud       dalam      Undang-Undang        Dasar     Negara     Republik      Indonesia      Tahun 1945.
10. Dewan Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya disingkat DPR,   adalah   Dewan   Perwakilan   Rakyat   sebagaimana dimaksud         dalam      Undang-Undang    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Dewan   Perwakilan   Rakyat   Daerah,  yang  selanjutnya disingkat   DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan  daerah.
13. Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya  disingkat TNI, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,   dan   Angkatan   Udara, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan,             melindungi, dan  memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
14.  Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang  selanjutnya   disingkat   Polri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,   menegakkan   hukum,   serta   memberikan pelindungan,        pengayoman,         dan    pelayanan      kepada
      masyarakat   dalam   rangka   terpeliharanya   keamanan  dalam negeri.
15.  Pranata      Adat    adalah    lembaga      yang   lahir   dari   nilai adat      yang     dihormati,      diakui,     dan     ditaati    oleh  masyarakat.
16.  Pranata   Sosial   adalah   lembaga   yang   lahir   dari   nilai  adat, agama, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang dihormati, diakui, dan ditaati oleh masyarakat.
17.  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang    disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
18.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan       pemerintahan  daerah     yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
19. Kepolisian  Negara  Republik   Indonesia, yang  selanjutnya   disingkat   Polri, adalah   alat   negara   yang  berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta   memberikan pelindungan,  pengayoman, dan pelayanan kepada  masyarakat dalam rangka   terpeliharanya   keamanan  dalam negeri.

Kepolisian memiliki peran tugas dan tanggung jawab turut serta membantu mengatasi berbagai permasalahan konflik sosial, terutama  kasus  konflik lahan yang sering terjadi  pada era reformasi sekarang ini.  Polda Jambi terkhusus Polres Tebo  pada wilayah  hukum penugasannya memiliki permasalahan dan kerawanan yang sama yaitu permasalahan konflik lahan akibat dari pembukaan lahan dan perkebunan baik yang dilakukan oleh masyarakat lokal, para perambah maupun pihak perusahaan perkebunan akasia, sawit, karet  yang memiliki  ijin konsesi atau ijin pembukaan lahan hutan yang sebenarnya adalah tanah negara atau hutan negara. Pada saat ini masyarakat  pelaku konflik memohon kepada  pemerintah daerah kabupaten Tebo untuk dapat menyelesaikan permasalahan konflik lahan ini, dan  pihak  Polres Tebo  diminta bersedia mengakomodir dalam penyelesaian baik secara hukum maupun mediasi.
Esensi fungsi kepolisian negara. Ide pembentukan kepolisian  dalam suatu negara tidak  terlepas dari konsep adanya upaya negara untuk mencegah atau menghadapi  kemungkinan timbulnya gangguan yang dapat mempengaruhi keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dalam negara, sehingga mengakibatkan kegiatan atau aktivitas masyarakat menjadi kacau atau terganggu.[8]

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik  Sosial Pasal 2  penanganan konflik mencerminkan asas huruf:
 a. kemanusiaan; Yang  dimaksud  dengan  “asas  kemanusiaan“  adalah  bahwa  penanganan Konflik   harus   mencerminkan  pelindungan  dan  penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat   setiap warga     negara    dan    penduduk       Indonesia     secara  proporsional.
b. hak asasi manusia; Yang  dimaksud  dengan  “asas  hak  asasi  manusia”  adalah  Penanganan  Konflik     harus    menghormati     dan   menjunjung                 tinggi hak-hak yang secara kodrati melekat pada manusia dan tidak    terpisahkan  dari   manusia,     yang    harus    dilindungi,   dihormati, dan ditegakkan oleh setiap orang, negara, hukum, dan   Pemerintah,  demi   peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, serta keadilan.
c. kebangsaan; Yang   dimaksud   dengan   “asas   kebangsaan“   adalah   bahwa      Penanganan Konflik    harus   mencerminkan   sifat dan   watak  bangsa  Indonesia   yang   pluralistik   dengan   tetap   memelihara prinsip negara kesatuan Republik  Indonesia.
d. kekeluargaan; Yang  dimaksud  dengan  “asas  kekeluargaan“  adalah  bahwa       Penanganan Konflik harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. kebhinneka-tunggal-ikaan; Yang dimaksud  dengan  “asas   kebhinneka-tunggal-ikaan“ adalah bahwa    Penanganan  Konflik    harus    memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan   golongan  serta  kondisi  khusus     daerah dan   budayanya, khususnya   yang menyangkut  masalah  sensitif   dalam  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
f. keadilan; Yang  dimaksud   dengan  “asas    keadilan”    adalah    bahwa      Penanganan  Konflik harus    mencerminkan keadilan   secara  proporsional bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali.
g.  kesetaraan gender; Yang   dimaksud   dengan   “asas   kesetaraan   gender”   adalah bahwa kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk       memperoleh   kesempatan  dan  haknya   sebagai   manusia   agar mampu        berpartisipasi    dalam     kegiatan    politik,   hukum, ekonomi, sosial budaya, dan pendidikan sehingga memperoleh manfaat dan   mampu  berpartisipasi    secara   setara  dan   adil dalam pembangunan.
h.  ketertiban dan kepastian hukum; Yang dimaksud   dengan    “asas    ketertiban dan   kepastian  hukum“  adalah  bahwa  Penanganan   Konflik   harus     dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui   jaminan adanya kepastian hukum.
i.   keberlanjutan; Yang  dimaksud  dengan  “asas  keberlanjutan“  adalah  bahwa            Penanganan  Konflik  harus   dilakukan   secara   terus-menerus   dan berkesinambungan untuk menciptakan suasana tenteram dan damai.
j.   kearifan lokal; Yang  dimaksud  dengan  “asas  kearifan  lokal“  adalah  bahwa             Penanganan konflik    harus    memperhatikan   nilai-nilai  yang  hidup dan dihormati di dalam masyarakat.
k.  tanggung jawab negara; Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara“ adalah   bahwa    Penanganan      Konflik     merupakan   tanggung     jawab             seluruh  komponen   negara,  baik Pemerintah    maupun      masyarakat.
l.   partisipatif; Yang dimaksud   dengan   “asas   partisipatif“   adalah   bahwa  Penanganan Konflik  melibatkan  masyarakat  dalam  keseluruhan prosesnya,    dari    perencanaan,      pembiayaan,  hingga pengawasan.
m. tidak memihak; Yang  dimaksud  dengan  “asas  tidak  memihak”  adalah  bahwa  Penanganan      Konflik   berpegang     teguh   pada   norma    dengan             tidak berpihak pada pihak manapun.
n.  tidak membeda-bedakan. Yang dimaksud   dengan    “asas    tidak   membeda-bedakan” adalah bahwa dalam Penanganan Konflik  harus memberikan perlakuan  yang  sama   dengan    tidak    membedakan  antar kelompok masyarakat.

Undang-undang  Nomor 07 tahun 2012  tentang  Penyelesaian Konflik Sosial, Pasal 49 menyatakan bahwa:
(1)  Keanggotaan          Satuan       Tugas     Penyelesaian        Konflik Sosial   skala   nasional   sebagaimana   dimaksud   dalam      Pasal   45 huruf   c   terdiri   atas   unsur   Pemerintah   dan      masyarakat.
(2)  Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.  kementerian yang membidangi koordinasi urusan  politik, hukum, dan keamanan;
b.  kementerian yang membidangi koordinasi urusan  kesejahteraan rakyat;
c.  kementerian  yang     membidangi    urusan    dalam  negeri;
d.  kementerian   yang     membidangi   urusan   pertahanan;
e.  kementerian  yang   membidangi   urusan   keuangan  negara;
f.  kementerian yang membidangi urusan kesehatan;
g.  kementerian yang membidangi urusan sosial;
h.  kementerian yang membidangi urusan agama;
i.   Polri;
j.   TNI;
k.  Kejaksaan Agung;
l.   Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
m. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
n.  unsur Pemerintah Daerah dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala provinsi yang berkonflik; dan
o.  instansi pemerintah terkait lainnya sesuai dengan  kebutuhan.

Fungsi kepolisian  di Indonesia. Fungsi kepolisian yang dimaksud adalah tugas dan wewenang Kepolisian secara umum, artinya segala kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan oleh polisi yang meliputi  kegiatan  pencegahan (preventif) dan  penegakan  hukum atau refresif. Perumusan fungsi ini  di dasarkan  pada tipe  kepolisian  yang tiap-tiap negara berbeda-beda, ada tipe kepolisian yang ditarik dari kondisi sosial  yang menempatkan polisi sebagai tugas yang bersama-sama dengan rakyat, dan polisi yang hanya menjaga status quo dan  menjalankan hukum saja.[9]  Peranan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, setiap masyarakat  selama hidupnya  pernah  mengalami perubahan-perubahan. Ada  perubahan-perubahan  yang tidak menarik  perhatian orang,  ada yang pengaruhnya luas, ada yang terjadi  dengan lambat, ada  yang  berjalan dengan sangat cepat, ada pula yang  direncanakan, dan seterusnya.[10]


DATA PEMETAAN KONFLIK POLRES TEBO

SUMBER KONFLIK : SDA,  ANTAR MASYARAKAT, MASYARAKAT DGN PENGUSAHA
NO
PIHAK YANG BERKONFLIK
LOKASI
PENYEBAB / AKAR MASALAH
LSM / ORMAS PENDUKUNG MSG2 YG BERKONFLIK
LETUPAN KEJADIAN
JARAK TKP KE POLSEK / POLRES & TRANSPORTASI
KUAT YANG DAPAT DIKERAH KAN
LANGKAH-LANGKAH YG SUDAH DILAKUKAN
KETERANGAN  KONFLIK
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
POLSEK VII KOTO
1.
PIHAK I :
PT. LESTARI ASRI  JAYA (LAJ)


DENGAN
PIHAK II :
·  POK WARGA PATOKAN / RANTAU JAYA KM 55, JUMLAH + 1500 ORG,
·  POK  SUKU ANAK DALAM (TUMENGGUNG BUJANG KABUT, TUMENGGUNG BUYUNG DAN TUMENGGUNG HASAN, JUMLAH + 500 ORG,
·  POK AHLI WARIS SULTHAN THAHA / ALI SINAGA KM 24, JLH + 350 ORG,
·  POK  PANGLIMA DUO SIM, DESA SEI KARANG, JUMLAH + 350 ORG

AREAL IUPHHK – HTI PT. LAJ SELUAS + 61.495 Ha DI  3 KECAMATAN DALAM KAB. TEBO ( KEC. VII KOTO, VII KOTO ILIR DAN SUMAY)

·    ADANYA PE RAMBAHAN KAWASAN  HUTAN PRO DUKSI OLEH WARGA PEN DATANG / BUKAN BERASAL DARI KABU PATEN TEBO YG SAAT INI MENJADI AREAL IUPHHK-HTI PT. LAJ
·    BELUM JELASNYA LAHAN KON SERVASI BAGI SUKU ANAK DALAM / ORANG RIMBA
·    ADANYA PUTUSAN PENGADI LAN AGAMA JAMBI
PENDUKUNG PIHAK I  AL :

·  PAM SWA KARSA WARGA DESA TE TANGGA    (DESA TELUK LANCANG, DESA KUAMANG, DESA SUNGAI ABANG, DESA DUSUN BARU, DESA DUSUN TUO, DESA TANJUNG, DESA TELUK KAYU PUTIH, DESA AUR CINO, DESA SEI KARANG)

·  UNRAS PD TGL 11 JAN 2012, OLEH 300 ORG WARGA PATOKAN / TRANTAU JAYA KM. 55 DISERTAI PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN (4 ALAT BERAT DAN 12 SPM ), ANIAYA THDP 3 KARYAWAN SERTA PENJARAHAN.
·  TGL 4 APRIL 2012 PELARANGAN PEMBA NGUNAN POS SECURITY PT. LAJ OLEH 150 ORG WAR GA.
·   JARAK TKP KE POLSEK VII KOTO  24 - 55 KM ,TRANSPORTASI  DG :
R2, R4 JENIS 4WD, SEDANGKAN TRUK DAN BUS HANYA SAMPAI CAMP PT. LAJ.
·   JARAK TKP KE POLRES TEBO + 105 KM, TRANSPORTASI DG : R2, R4 JENIS 4 WD, TRUK DAN BUS
·   JARAK TKP DG POLDA  + 305 KM, TRANSPORTASI  DG : R4, TRUK DAN BUS


·   POLSEK        : 11 PERS

·   RAYONISASI POLSEK       : 40 PERS ( 4 POLSEK; POLSEK VII KOTO, VII KOTO ILIR, TEBO ULU & SERAI SERUMPUN)

·   POLRES       : 100 PERS

·   RAYONISASI POLRES       : 200 PERS

·   POLDA         : 200 PERS

·   POLDA TERDEKAT        :   - PERS

·   SAT SAMPING / TNI :  1 SSK
PENCEGAHAN KONFLIK  :
Ø 24 JAN 2012, MENDORONG PEMKAB TEBO SGR MELAK RAKOR & MEDIASI SELESAIKAN MASALAH ANTARA PT. LAJ & MASY PATOKAN KM. 55 (SGR BENTUK TIM TERPADU).
Ø 04 APRIL 2012, MENDUKUNG PENUH PT. LAJ PADA GIAT PENYERAHAN LAHAN KPD 3 POK SAD  (ORANG RIMBA) SBG KOMUNITAS ADAT TERPENCIL.
Ø 24 APRIL 2012, TERBENTUK TIM TERPADU TINGKAT KAB SESUAI KEP BUPATI TEBO NO : 188 TH 2012 TGL 24-04-2012.
Ø 09 JULI 2012, MELAK RAKOORD ANTARA POLRI DGN PEMPROP JAMBI DI KANTIR DISHUT PROV JAMBI, MEMBENTUK TIM TERPADU SESUAI KEP GUBERNUR JBI NO : 497 / KEP.GUB/SETDA.EKBANG&SDA-4/2012 TGL 6 AGUSTUS 2012.
Ø 06 S/D 10 AGUS 2012, SOSIALISASI PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN DI 4 LOKASI AREAL PT. LAJ.

KONFLIK SUMBER DAYA ALAM ANTARA MASY DAN PT LAJ




























NO
PIHAK YANG BERKONFLIK
LOKASI
PENYEBAB / AKAR MASALAH
LSM / ORMAS PENDUKUNG MSG2 YG BERKONFLIK
LETUPAN KEJADIAN
JARAK TKP KE POLSEK / POLRES & TRANSPORTASI
KUAT YANG
DAPAT
DIKERAH KAN
LANGKAH-LANGKAH YG SUDAH DILAKUKAN
KETERANGAN  KONFLIK
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10




·    JUMLAH 200 ORANG

PENDUKUNG PIHAK II AL :
Ø LSM PERLAHAN
Ø SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI )

PATOK AN / RAN TAU JAYA
·TGL 29 AGUS 2012 S/D 3 SEPT 2012 : TERJADI PENDUDUKAN LAHAN DI KM. 30 AREAL PT. LAJ OLEH 300 ORG DARI 500 KK KELOMPOK AHLI WARIS SULTAN THAHA
·16 OKT 2012, UNRAS OLEH 250 ORG WARGA DS. SEI KARANG KE PT. LAJ TERKAIT PENANGKAPAN 4 WARGA DS YG MENDUDUKI LAHAN.



Ø 6 SEPT 2012 TELAH DILAK RAPAT KORD & MEDIASI ANTARA PT. LAJ DGN POK AHLI WARIS SULTHAN THAHA, UNDANG RA. RAHMAN DAN PR PENERIMA MANDAT.
Ø 12 SEPT 2012  DILAK RAPAT & MEDIASI ANTARA PT. LAJ DGN POK PATOKAN 55
Ø 13 SEPT 2012 PKL 10.00 WIB DILAK RAPAT & MEDIASI ANTARA PT. LAJ DGN POK SAD
Ø 13 SEPT 2012 PKL. 14.00 WIB  DILAK RAPAT & MEDIASI ANTARA PT. LAJ DGN POK PANGLIMA DUO SIM.
Ø 19 OKT 2012, RAKOOR PERSIAPAN REN GIAT TIM TERPADU GAKKUM.

PENGHENTIAN KONFLIK :
-  MELAKUKAN  PAM / WAL SETIAP AKSI UNRAS/ PENDUDUKAN LAHAN, PATROLI DAN MONITOR SITUASI BAIK OLEH PERS POLSEK MAUPUN OLEH PERS POLRES
-   09 JUNI 2012, MELAKS MEDIASI MELALUI PROGRAM FGD ANTARA PT. LAJ DGN POK AHLI WARIS


NO
PIHAK YANG BERKONFLIK
LOKASI
PENYEBAB / AKAR MASALAH
LSM / ORMAS PENDUKUNG MSG2 YG BERKONFLIK
LETUPAN KEJADIAN
JARAK TKP KE POLSEK / POLRES & TRANSPORTASI
KUAT YANG DAPAT DIKERAH KAN
LANGKAH-LANGKAH YG SUDAH DILAKUKAN
KETERANGAN  KONFLIK
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10





·TGL 18 OKT 2012, UNRAS WARGA YG TERGABUNG DLM SPI SEBANYAK + 350 ORG DI KANTOR BUPATI TEBO.
·25 OKT 2012, ADANYA AKSI PENGHENTIAN KEGIATAN LAND CLEARING PT. LAJ DI KM. 34 OLEH + 300 ORG WARGA PATOKAN.



SULTAN THAHA DI AULA MAPOLRES TEBO DIHADIRI UNSUR MUSPIDA, PT. LAJ SERTA PENGACARA AHLI WARIS SULTAN THAHA DGN HASIL KEDUA PIHAK AKAN MELAK PERTEMUAN LANJUTAN & DGN PERTIMBANGAN KEMAMPUAN & KEWENANGAN YG TERBATAS, PARA PIHAK YG HADIR SEPAKAT AKAN MEMBAHAS PERMASALAHAN INI DI TINGKAT PROPINSI.

PEMULIHAN PASCA KONFLIK :
-  MELAKUKAN PERTEMUAN – PERTEMUAN  MEDIASI KEDUA BELAH PIHAK SEBAGAIMANA TSB DIATAS.

POLSEK VII KOTO ILIR

2

PIHAK I :
PT. TEBO MULTI AGRO (TMA)

DENGAN
PIHAK II :
·  POK TANI  JAYA BERSAMA, JLH MASSA 150 ORG


LAHAN PT. TMA DI KEC. VII KOTO & KEC. VII KOTO ILIR

ADANYA KLAIM LAHAN KELOMPOK TANI SELUAS 40 Ha YG TELAH DIGUSUR OLEH PT. TMA

PENDUKUNG
PIHAK  I  :
KARYAWAN PT. TMA, JUMLAH + 50 ORG



TGL 02 JUNI 2012 TLH TERJADI PENGRUSAKAN POS SECURITY PORTAL PT. TMA YANG BERLOKASI DI KM 22 AREAL PT. TMA

JARAK TKP KE POLSEK  VII KOTO ILIR  24 - 35 KM ,TRANSPORTASI  DG : R2, R4 JENIS 4WD, SEDANG KAN TRUK DAN BUS HANYA SAM PAI CAMP PT. TMA

·   POLSEK        : 11 PERS

RAYONISASI POLSEK       : 40 PERS (4 POLSEK; POLSEK VII KOTO, VII KOTO ILIR, TEBO ULU

PEMULIHAN PASCA KONFLIK  :
PADA HARI  KAMIS TGL 07 JUNI 2012 DILAKUKAN MUSYAWARAH DI POLRES TEBO DAN TLH DISEPAKATI KOMPENSASI UPAH PENGGARAPAN LAHAN YG DILAKUKAN OLEH POK TANI JAYA BERSAMA DI DESA TKPI 

KONFLIK SUMBER DAYA ALAM ANTARA MASY DAN PT TMA



NO
PIHAK YANG BERKONFLIK
LOKASI
PENYEBAB / AKAR MASALAH
LSM / ORMAS PENDUKUNG MSG2 YG BERKONFLIK
LETUPAN KEJADIAN
JARAK TKP KE POLSEK / POLRES & TRANSPORTASI
KUAT YANG DAPAT DIKERAH KAN
LANGKAH-LANGKAH YG SUDAH DILAKUKAN
KETERANGAN  KONFLIK
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10


POK SUKU ANAK DALAM, JLH MASSA 50 ORG



PENDUKUNG 
PIHAK  II  :
* WARGA DESA TANJUNG, DESA TELUK KAYU PUTIH
* SUKU ANAK DALAM DARI KELOMPOK LAINNYA.

PENGRUSAKAN DILAKU KAN OLEH MASY DESA BALAI RAJO KEC VII KOTO ILIR KAB. TEBO YG BERJLH + 200 ORG    (POK TANI JAYA BERSAMA ) DGN KORLAP JON TANJUNG, 45 TAHUN, DESA BALAI RAJO KEC. VII KOTO ILIR KAB. TEBO.

TGL 04 JUNI 2012 SEKIRA PKL 08.30 WIB TLH TER JADI PEMBA KARAN CAMP PENEBANG MILIK PT.TMA YG BERALOKASI DI DUSUN SUNGAI SALAK DESA AUR CINO

·   JARAK TKP KE POLRES TEBO 105 KM, TRANPORTASI DG : R2, R4, TRUK DAN BUS
·   JARAK TKP DG POLDA 305 KM, TRANSPORTASI  DG : R4, TRUK DAN BUS.


& SERAI SERUMPUN)

·   POLRES       : 100 PERS

·   RAYONISASI POLRES       : 200 PERS

·   POLDA         : 200 PERS

·   POLDA TERDEKAT        :   - PERS

SAT SAMPING / TNI :  1 SSK

(TELUK KEPAYANG PULAU INDAH ) SEBESAR RP 6. 000.000,- ( ENAM  JUTA RUPIAH ) PER HEKTAR. LUAS LAHAN YANG AKAN DIBAYAR OLEH PT.  TMA SELUAS 40 ( EMPAT PULUH ) HEKTAR DAN PENYELESAIAN PALING LAMBAT TANGGAL 14 JUNI 2012, PIHAK YG HADIR PT.  TMA ( SLAMAT IRIANTO DAN TRIANTO SUGENG ) KETUA KELOMPOK TANI JAYA BERSAMA ( JUNAIDI DAN M. SODIKIN )  “ SEDANGKAN BAGI SAD YANG  DALAM PERTEMUAN MUSYAWARAH DIWAKILI OLEH SITUMORANG DIMINTA AGAR MELAKUKAN PENDATAAN ULANG TERHADAP BATAS – BATAS TANAH / LAHAN  YANG DIMILIKINYA DENGAN BATAS WAKTU  SATU MINGGU YANG  SELANJUTNYA UNTUK SEGERA  DILAPORKAN KE PT. TMA.

PENCEGAHAN KONFLIK :
-  MELAKUKAN  PAM / WAL SETIAP AKSI UNRAS, PATROLI DAN MONITOR SITUASI BAIK OLEH PERS POLSEK MAUPUN OLEH PERS POLRES



NO
PIHAK YANG BERKONFLIK
LOKASI
PENYEBAB / AKAR MASALAH
LSM / ORMAS PENDUKUNG MSG2 YG BERKONFLIK
LETUPAN KEJADIAN
JARAK TKP KE POLSEK / POLRES & TRANSPORTASI
KUAT YANG DAPAT DIKERAH KAN
LANGKAH-LANGKAH YG SUDAH DILAKUKAN
KETERANGAN  KONFLIK
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10






KECAMATAN VII KOTO KAB.TEBO YG DILAKUKAN OLEH SUKU ANAK DALAM (SAD) BERJUMLAH + 20 ORANG DAN WARGA SEI SALAK BERJUMLAH + 10 ORANG YANG DIPIMPIN OLEH TUMENGGUNG SAD BUJANG USMAN DAN SITUMORANG.





Dalam uraian diatas Peranan Polres Tebo dalam penyelesaian konflik lahan di wilayah Kabupaten Tebo haruslah di selenggarakan secara terkoordinasi dengan baik dan benar. Namun masih ada masalah yang timbul dalam hal pelaksanaannya, hal tersebut dibahas dalam rapat mediasi perwakilan masyarakat desa Rantau Jaya Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo dengan  PT. LAJ    (Lestari Asri  Jaya) yang difasilitasi oleh Pemda Kabupaten Tebo terkait permasalahan Bentrok Massa antara warga Desa Rantau Jaya dengan PT. LAJ  yang terjadi pada tanggal 11 Januari 2012. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati  Tebo bapak Sukandar dan dihadiri oleh Wakil Bupati  Tebo bapak Hamdi, Kapolres  Tebo bapak Zainuri Anwar, Kabag Ops Polres  Tebo, Kasat Intelkam Polres Tebo, Kasat Reskrim Polres Tebo, Kasat Narkoba Polres Tebo, Dinas Kehutanan Tebo, Camat VII Koto Ulu, Perwakilan PT. LAJ, Perwakilan Masyarakat Desa Rantau Jaya dan 4 ( Empat ) orang perwakilan DPP LSM Pemantau Korupsi dan Penyelamat harta Negara yang diketuai oleh bapak Soetedjo Surapto (Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Masyarakat Desa Rantau Jaya). Dari hasil rapat tersebut akar permasalahan yang timbul adalah perambahan kawasan  Hutan Produksi oleh warga pendatang / bukan berasal dari Kabupaten Tebo yang saat ini menjadi areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. LAJ dan telah menimbulkan konflik horizontal, pengrusakan dan pembakaran.


Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian untuk dijadikan karya ilmiah dalam bentuk Tesis yang berjudul:
Peranan Polres Tebo Dalam Penyelesaian Konflik Lahan Di Wilayah Kabupaten Tebo.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka beberapa permasalahan pokok yang akan diteliti adalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana peranan Polres Tebo dalam Penyelesaian Konflik Lahan di  Wilayah Kabupaten Tebo?
2.    Apa kendala yang dihadapi Polres Tebo dalam penyelesaian konflik lahan di Wilayah Kabupaten Tebo?
C.  Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui  bagaimana peranan Polres Tebo dalam  penyelesaian kasus konflik lahan di Wilayah Kabupaten Tebo.
2.      Untuk menganalisi kendala yang dihadapi  Polres Tebo dalam  penyelesaian  konflik lahan.
D.  Manfaat Penelitian
  1. Secara akademis, diharapkan  hasil penelitian ini  dapat bermanfaat dalam pengkajian Ilmu Hukum Pidana khususnya pengkajian dalam bidang konflik lahan.
  2. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sumbangan pemikiran kongkret  pada umumnya untuk mahasiswa Hukum  Pidana dan khususnya  dalam bidang konflik lahan. Secara praktis, kegunaannya adalah untuk memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif terhadap penegakkan hukum khususnya  penyelesaian konflik lahan.
E.  Metode Penelitian
1.         Lokasi Penelitian
Dalam tesis ini yang menjadi lokasi penelitian adalah di Polres Tebo wilayah Kabupaten Tebo terkait konflik lahan.
2.         Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah tipe penelitian Yuridis Empiris. Hal ini disebabkan karena penelitian dilakukan terhadap kasus konflik lahan.
3.         Spesifikasi Penelitian
Dalam penulisan tesis ini penulis melakukan penelitian yang bersifat Deskriptif Analisis, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menguraikan serta menganalisa keadaan atau fakta-fakta yang ada tentang peranan Polres Tebo dalam penyelesaian konflik lahan
4.         Populasi dan Sampel Penelitian
a.     Populasi dalam penelitian ini adalah Polres Tebo dan masyarakat yang terlibat konflik lahan.
b.    Dalam sampel penelitian ini, digunakan teknik purposive sampling, yaitu penarikan sampel yang dilakukan terlebih dahulu dengan menentukan kriteria yang dipergunakan yaitu mereka yang karena tugas dan jabatannya dianggap paling mengetahui masalah yang akan diteliti.  Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini antara lain adalah:
1)  Kapolres Tebo.
2)  Kabagops Polres Tebo.
3)  Kasat Reskrim
4)  Kapolsek Tujuh Koto Ulu.
5)  Tokoh masyarakat Kabupaten Tebo
5.         Metode dan Alat Pengumpulan Data
a.       Wawancara
Pengumpulan data dengan melakukan wawancara (tanya jawab) dan tatap muka secara terstruktur (terpimpin) dengan menyiapkan daftar wawancara yang diajukan kepada sampel yang telah dipilih.
b.      Studi Dokumen
    Studi dokumen yaitu suatu cara mengumpulkan data-data dari buku-    buku pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti             kemudian diolah dan disusun secara sistematis.
6.         Sumber Data
a.       Data Primer
Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan para responden yang menjadi subjek dalam penelitian ini dan juga data yang di dapat dari Pelaksanaan penyelesaian konflik lahan di wilayah kabupaten Tebo.
b.      Data Sekunder
1)  Bahan Hukum Primer
Data primer yaitu bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, yakni:
a)   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b)   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c)   Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.
d)  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
e)   Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Kehutanan.
f)    Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.
2)Bahan Hukum Skunder
Bahan hukum sekunder yakni bahan untuk menjelaskan mengenai bahan hukum primer asli seperti hasil karya-karya ilmiah dari kalangan ahli hukum, teori-teori dan pendapat dari para sarjana yang diantaranya tertuang di dalam buku teks dan termasuk didalamnya.

3)   Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum yang membantu menterjemahkan istilah hukum yang ada, kamus Bahasa Indonesia, artikel-artikel pada koran atau surat kabar, majalah dan website dalam internet.
7.         Analisis Data
Sebagai tindak lanjut dari pengumpulan data adalah menganalisis data. Sebelum data tersebut dianalisis terlebih dahulu diolah dan diklasifikasikan sehingga mudah untuk dianalisis. Oleh karena data yang diperoleh merupakan data kualitatif, yaitu berupa keterangan-keterangan atau penjelasan dalam bentuk kalimat, maka tehnik penganalisisan data disesuaikan dengan data yang diperoleh.

F. Kerangka Konseptual dan Teoretis
1.      Kerangka Konseptual
Untuk menghindari berbagai penafsiran terhadap judul penelitian, maka penulis akan memberikan batasan terhadap judul di atas:
a. Peranan
     Peranan berasal dari kata peran yang berarti pemain; Peranan berarti bagian yang dimainkan seseorang pemain; tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa.[11]

b. Kepolisian Resort
     Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 menyatakan bahwa “Kepolisian Resort yang selanjutnya disingkat Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda”.
c. Penanganan Konflik
     Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 7  Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial menyatakan bahwa “Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik”.
2.      Kerangka Teoretis
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang ber-arti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.[12] Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.[13]
G. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan dalam pembahasan, penuliisan tesis ini disusun secara teratur dan sistematis yang dimuat dalam suatu sistematika sebagai berikut:
BAB I:     Bab ini merupakan bab pendahuluan yang berisi uraian-uraian tentang Latar Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, dan Metode Penelitian. Dari latar belakang tersebut kemudian diangkat isu hukum atau permasalahan yang akan dikaji secara mendalam untuk kemudian dikaji secara runtut dan teratur melalui suatu metode yang disusun menurut alur pikir ilmiah.
BAB II:   Bab ini membahas beberapa konsep tentang penyelesaian konflik lahan  tugas dan fungsi Polri.
BAB III:  Bab ini merupakan membahas mengenai kewenangan Polres Tebo dalam penyelesaian konflik lahan, Mediasi  dalam penyelesaian konflik lahan, Identifikasi dan verifikasi masyarakat dan lahan yang disengketakan, Rekomendasi untuk diterapkannya Pola Kemitraan antara masyarakat dan perusahaan serta Penegakan hukum.
BAB IV:  Bab ini merupakan bab pembahasan yang terdiri dari dua sub bab, dimana dimuat kajian-kajian mendalam terkait dua rumusan masalah. Pertama, Peranan Polres Tebo dalam penyelesaian konflik lahan dan kedua, mengetahui kendala Polres Tebo dalam penyelesaian konflik lahan.
BAB V:   Merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan merupakan jawaban atas rumusan masalah dan berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis merumuskan saran.




















G. Jadual Penelitian
NO
URAIAN KEGIATAN
WAKTU PELAKSANAAN
KET
1
2
3
4
5
6
7
8
1
Proses Persetujuan Judul dan Pembimbing









2
Konsultasi dengan Pembimbing untuk penyusunan proposal









3
Penyusunan proposal









4
Proses persetujuan proposal dan konsultasi dengan Pembimbing untuk penyusunan instrumen penelitian









5
Seminar Proposal









6
Perbaikan Proposal









7
Proses persetujuan Proposal dan konsultasi dengan Pembimbimbing untuk penyusunan instrumen penelitian









8
Penelitian/pengumpulan data









9
Analisis data dan penyusunan laporan









10
Proses persetujuan laporan dan konsultasi dengan Pembimbing untuk persetujuan dan ujian Tesis









11
Ujian Tesis









12
Perbaikan Tesis









13
Wisuda
















H. Daftar Pustaka Sementara
Bernard Limbong. 2012. Konflik Pertanahan,  CV Rafi Maju Mandiri, Jakarta

J.Andy Hartono. 2009. Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.

Sadjijono.2005. Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance, LaksBang, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto. 1993. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto.2005. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT RajaGrafindo, Jakarta.
































OUT LINE TESIS
Judul Tesis      :    Peranan Polres Tebo Dalam Penyelesaian Konflik Lahan di Wilayah  Kabupaten Tebo Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial
Nama              :    Dadang Djoko  Karyanto
NIM                :    B20011086

BAB I        PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Perumusan Masalah
C. Tujuan Penelitian
D. Manfaat Penelitian
E. Metode Penelitian
F. Sistematika Penulisan

BAB II       TINJAUAN PUSTAKA
            A. Konsep Penyelesaian Konflik Lahan
            B. Tugas dan fungsi Polri

BAB III     KEWENANGAN POLRES TEBO DALAM PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN
A.    Mediasi  dalam penyelesaian konflik lahan
B.    Identifikasi dan verifikasi masyarakat dan lahan yang disengketakan
C.    Rekomendasi untuk diterapkannya Pola Kemitraan antara masyarakat dan perusahaan
D.    Penegakan hukum 

BAB IV     PERANAN POLRES TEBO DALAM PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN DI WILAYAH  KABUPATEN TEBO
A. Peranan Polres Tebo dalam penyelesaian konflik lahan
B. Kendala Polres Tebo dalam penyelesaian konflik lahan

BAB V       PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran


[1]J.Andy Hartono, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2009, hlm. 1.
[2] Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1993, hlm. 8.
[3] Ibid, hlm. 13.
[4] Ibid, hlm. 7.


[5] Ibid, hlm. 5.
[6]Soerjono  Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005 hlm.135.
[7] Ibid, 2005, hlm.13.
[8] Sadjijono, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance, LaksBang, Yogyakarta, 2005, hlm. 145.
[9] Sadjijono, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance,  LaksBang Yogyakarta, Yogyakarta, 2005, hlm.  158.
[10] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum,  PT RajaGrafindo, Jakarta, 2005, hlm.19.
[11] Tim Prima Pena, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gitamedia Prees. hal. 600.
[12] Bernhard Limbong, Konflik Pertanahan, CV Rafi Maju Mandiri, Jakarta, 2012, hlm.29.
[13] Ibid., hlm. 50.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda