PROPOSAL TESIS
- Latar
Belakang Masalah
Keberadaan manusia untuk tumbuh dan
berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia, artinya
manusia akan mengembangkan keturunannya. Seiring dengan pertumbuhan
manusia otomatis membutuhkan lahan dan
tempat tinggal termasuk lokasi lahan untuk bercocok tanam dan
kehidupan. Berkaitan dengan kebutuhan
manusia akan tempat tinggal dan lahan
untuk pertanian dan perkebunan yang semakin
meningkat sejalan dengan lajunya jumlah pertambahan penduduk menyebabkan lahan menjadi semakin sempit dan
berkurang. Dengan berkurangnya luasan lahan karena berkembangnya keturanan
manusia berdampak timbulnya kejahatan, akibat munculnya kejahatan maka hukum diperlukan, dan Negara Indonesia adalah negara hukum
sebagaimana di dalam UUD 1945 pasal 1
ayat 3 Negara Indonesia adalah negara hukum.
Suatu
pendekatan terhadap arti hukum
dilakukan dengan menelaah fungsi
yang harus dipenuhi oleh hukum . E.
Adamson Hobel dan Karl Llewellyn
menyatakan, bahwa hukum mempunyai fungsi
yang paling penting demi keutuhan masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Menetapkan
hubungan antara warga masyarakat, dengan menetapkan perikelakuan mana
yang diperbolehkan dan mana yang
dilarang;
b. Membuat lokasi (authority) dan menetukan dengan seksama pihak-pihak
yang secara sah dapat
melakukan paksaan dengan sekaligus memilih saksi-saksi yang tepat dan efektif ;
c. Disposisi masalah sengketa;
d. Menyesuaikan pola-pola hubungan dengan
perubahan-perubahan kondisi kehidupan
(E.A. Hoebel 1961:Bab II)
Karena Negara Indonesia adalah negara hukum maka
keberadaan lembaga Kepolisian diperlukan keberadaannya dalam kehidupan
kenegaraan. Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan yang kondusif sebagaimana yang tersebutkan di dalam Undang-undang Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 bahwa tugas dan wewenang institusi Polri adalah
berkewajiban dan berkewenangan untuk menegakkan keamanan dan ketertiban
masyarakat, kemudian selaku penegak hukum
terhadap segala tindak pidana yang muncul di daerah yudiksi penugasan pada wilayahnya.
Didalam undang-undang nomor 07 tahun
2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, konflik sosial yang disebut konflik
adalah perseteruan dan / atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua
kelompok masyarakat atau lebih yang
berlangsung dalam waktu tertentu dan
berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga
mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
Penanganan konflik sosial adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam
situasi dan peristiwa baik sebelum pada saat maupun sesudah terjadi konflik,
yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan
pascakonflik. Pencegahan konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk mencegah terjadinya konflik dengan
peningkatan kapasitas kelembagaan dan
sistem peringatan dini. Penghentian konflik
adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan
korban, membatasi perluasan dan eskalasi konflik serta mencegah bertambahnya
jumlah korban dan kerugian harta benda.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 07 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial pasal 1 angka :
5. Pemulihan Pascakonflik adalah serangkaian kegiatan untuk
mengembalikan keadaan dan memperbaiki
hubungan yang tidak harmonis dalam
masyarakat akibat Konflik melalui
kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
7. Status Keadaan Konflik
adalah suatu status
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tentang Konflik yang terjadi di daerah
kabupaten/kota, provinsi, atau
nasional yang tidak dapat diselesaikan
dengan cara biasa.
8. Satuan Tugas Penyelesaian
Konflik Sosial adalah lembaga bersifat
ad hoc yang
dibentuk untuk menyelesaikan
Konflik di luar
pengadilan melalui musyawarah untuk mufakat.
14. Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang selanjutnya disingkat
Polri, adalah alat negara
yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 07 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial pasal 2 penanganan konflik mencerminkan asas huruf:
a. kemanusiaan;
b. hak asasi manusia;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kebhinneka-tunggal-ikaan
f. keadilan;
g. kesetaraan gender;
h. ketertiban dan kepastian
hukum;
i. keberlanjutan;
j. kearifan lokal;
k. tanggung jawab negara;
l. partisipatif;
m. tidak memihak; dan
n. tidak membeda-bedakan.
Rumusan Masalah
- Bagamana
Pelaksanaan Polres Tebo dalam menangani konflik dalam penyelesaian kasus konflik lahan?
- Apa
kendala yang dihadapi Polres Tebo dalam penyelesaian konflik lahan?
Yang harus saya cari buku teori tentang pidana, buku ttg faktor-faktor Gakkum, sbg
footnote landasan

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda