Minggu, 15 Juni 2014

PROPOSAL TESIS


  1. Latar Belakang Masalah
Keberadaan manusia untuk tumbuh dan berkembang  seiring dengan  perkembangan peradaban manusia, artinya manusia  akan mengembangkan   keturunannya. Seiring dengan pertumbuhan manusia otomatis  membutuhkan lahan dan tempat tinggal  termasuk  lokasi lahan untuk bercocok tanam dan kehidupan. Berkaitan dengan  kebutuhan manusia akan tempat tinggal  dan lahan untuk pertanian dan perkebunan  yang semakin meningkat sejalan dengan lajunya jumlah pertambahan penduduk  menyebabkan lahan menjadi semakin sempit dan berkurang. Dengan berkurangnya luasan lahan karena berkembangnya keturanan manusia berdampak timbulnya kejahatan, akibat munculnya  kejahatan maka hukum diperlukan, dan  Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana di dalam  UUD 1945 pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah negara hukum.
Suatu  pendekatan terhadap arti hukum  dilakukan dengan menelaah  fungsi yang harus dipenuhi  oleh hukum . E. Adamson Hobel dan Karl  Llewellyn menyatakan, bahwa hukum mempunyai  fungsi yang paling penting demi keutuhan masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Menetapkan  hubungan antara warga masyarakat, dengan menetapkan perikelakuan mana yang diperbolehkan  dan mana yang dilarang;
b.      Membuat lokasi (authority) dan menetukan dengan seksama  pihak-pihak  yang secara  sah dapat melakukan  paksaan  dengan sekaligus  memilih saksi-saksi  yang tepat dan efektif ;
c.       Disposisi masalah sengketa;
d.      Menyesuaikan pola-pola hubungan dengan perubahan-perubahan  kondisi kehidupan (E.A. Hoebel 1961:Bab II)
            Karena Negara Indonesia adalah negara hukum maka keberadaan lembaga Kepolisian diperlukan keberadaannya dalam kehidupan kenegaraan. Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan yang kondusif  sebagaimana yang tersebutkan di dalam  Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 bahwa tugas dan wewenang institusi Polri adalah berkewajiban dan berkewenangan untuk menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat, kemudian selaku penegak hukum  terhadap segala tindak pidana yang muncul  di daerah yudiksi  penugasan pada wilayahnya.
Didalam undang-undang nomor 07 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, konflik sosial yang disebut konflik adalah  perseteruan dan / atau  benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat  atau lebih yang berlangsung  dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
Penanganan konflik sosial adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum pada saat maupun sesudah terjadi konflik, yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. Pencegahan konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya  konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan  dan sistem peringatan dini. Penghentian konflik  adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi konflik serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2012 tentang penanganan konflik  sosial pasal 1 angka :
5. Pemulihan Pascakonflik adalah serangkaian kegiatan  untuk  mengembalikan keadaan dan memperbaiki  hubungan yang tidak harmonis dalam  masyarakat akibat Konflik melalui       kegiatan  rekonsiliasi,  rehabilitasi, dan rekonstruksi.
7. Status   Keadaan   Konflik   adalah   suatu   status   yang ditetapkan   oleh    pejabat yang berwenang tentang Konflik  yang terjadi di   daerah      kabupaten/kota,  provinsi, atau nasional yang tidak dapat diselesaikan       dengan cara biasa.
8. Satuan Tugas  Penyelesaian Konflik  Sosial    adalah lembaga   bersifat    ad     hoc   yang      dibentuk untuk menyelesaikan  Konflik    di   luar    pengadilan      melalui  musyawarah untuk mufakat.
14. Kepolisian  Negara  Republik   Indonesia, yang  selanjutnya   disingkat   Polri, adalah   alat   negara   yang  berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta   memberikan pelindungan,  pengayoman, dan pelayanan kepada  masyarakat dalam rangka   terpeliharanya   keamanan  dalam negeri.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2012 tentang penanganan konflik  sosial pasal 2  penanganan konflik mencerminkan asas huruf:
a.    kemanusiaan;
b.    hak asasi manusia;
c.    kebangsaan;
d.    kekeluargaan;
e.    kebhinneka-tunggal-ikaan
f.     keadilan;
g.     kesetaraan gender;
h.     ketertiban dan kepastian hukum;
i.     keberlanjutan;
j.     kearifan lokal;
k.     tanggung jawab negara;
l.     partisipatif;
m.     tidak memihak; dan
n.     tidak membeda-bedakan.


Rumusan Masalah
  1. Bagamana Pelaksanaan Polres Tebo dalam menangani konflik dalam penyelesaian  kasus konflik lahan?
  2. Apa kendala yang dihadapi Polres Tebo dalam penyelesaian konflik lahan?
Yang harus saya cari   buku teori tentang  pidana, buku ttg faktor-faktor Gakkum, sbg footnote landasan  

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda